email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terbakar Api Cemburu, Suami di Gresik Bunuh Istri Ditangkap di Demak

by Sudasir Al Ayyubi
29 November 2024
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat menangkap ML (41), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, MF (40). Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah kos-kosan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, setelah menjadi buron selama beberapa hari.

(Foto: Ist/Sudasir Al Ayyubi)

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Polres Gresik pada Kamis (28/11/2024), ML terlihat tertunduk lesu dan menahan air mata. Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.

“Barang bukti berupa sepeda motor, pisau, obeng, akta nikah, dan sandal milik korban sudah kami amankan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Gresik,” ujar Kompol Danu.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa cemburu.

“Pelaku ML melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan menusukkan obeng dan pisau ke tubuh korban sebanyak beberapa kali. Luka tusuk ditemukan di punggung, dada, perut, dan wajah korban, yang akhirnya menyebabkan kematian,” jelas AKP Aldhino.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (23/11/2024) di Perumahan Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari pertengkaran hebat antara pasangan suami istri tersebut di rumah saudara korban.

“Korban sempat berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku yang kemudian menyerangnya secara brutal. Pelaku menggunakan pisau dapur dan obeng sebagai senjata untuk melancarkan aksinya,” bebernya.

BacaJuga :

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Tersangka ML kini dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

BERITA LAINNYA

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved