email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bukti Tak Cukup, Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Dugaan Politik Uang

by Wiyono
3 Desember 2024

JAVASATU.COM-BATU- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menghentikan penanganan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Kecamatan Junrejo menjelang Pilkada 2024. Keputusan tersebut diambil karena kasus tersebut dinilai tidak memiliki cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, menjelaskan bahwa awalnya terdapat tiga laporan dugaan politik uang di Desa Junrejo, Desa Beji, dan Desa Torongrejo. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, dugaan pelanggaran di Desa Junrejo dan Desa Torongrejo tidak terbukti, sehingga prosesnya dihentikan.

“Untuk dugaan di Desa Beji, kasus tersebut juga dihentikan berdasarkan hasil pleno Bawaslu pada 30 November 2024, sesuai rekomendasi Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” ujar Mardiono, Selasa (3/12/2024).

Ia menambahkan, penghentian kasus tersebut dilakukan karena batas waktu penanganan telah habis, yakni lima hari setelah kejadian. Beberapa alasan hukum mendasari keputusan tersebut, termasuk kurangnya bukti dan tidak terpenuhinya unsur yang diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) juncto Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kendala Klarifikasi dan Bukti Tidak Lengkap

Menurut Mardiono, proses klarifikasi terhadap terlapor mengalami kendala karena ketidakhadiran terlapor pada pemanggilan pertama dan kedua. Jadwal ulang klarifikasi pada 26-27 November 2024 juga tidak membuahkan hasil, sehingga peristiwa hukum tidak dapat tergambarkan secara utuh.

“Kami kesulitan mengidentifikasi waktu, tempat, serta apakah dugaan pemberian uang itu benar untuk kepentingan pasangan calon tertentu dalam Pilkada Kota Batu 2024. Semua itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Dalam pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, unsur dugaan pelanggaran, seperti perbuatan melawan hukum dan kesengajaan, juga tidak terpenuhi. Selain itu, bukti yang diperoleh dari terlapor tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti.

BacaJuga :

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

Kepastian Hukum dan Imbauan Masyarakat

Mardiono menyatakan, keputusan penghentian ini memberikan kepastian hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik serupa di masa mendatang demi menjaga integritas pemilu dan demokrasi.

“Kami berharap ada revisi aturan yang lebih tegas untuk memastikan demokrasi yang adil dan profesional,” tutupnya.

Dengan penghentian kasus ini, Bawaslu Kota Batu menegaskan komitmennya untuk bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bawaslu Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

Wali Kota Wahyu Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Rakyat

MA Refah Islami Gresik Bekali Santri Menuju Perguruan Tinggi Melalui Campus Expo

Kapolresta Malang Kota di Era Kombes Pol Nanang Haryono

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

Kapolresta Malang Kota di Era Kombes Pol Nanang Haryono

BERITA LAINNYA

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved