email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pengedar 9.000 Pil Koplo dan Sabu di Kepanjen

by Agung Baskoro
3 Desember 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Tim Satresnarkoba Polres Malang kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkoba. Seorang pria berinisial SH (28), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap saat hendak mengedarkan ribuan pil koplo jenis dobel L di wilayah Kecamatan Kepanjen.

Pelaku. (Foto: Ist)

Penangkapan berlangsung pada 26 November 2024, di pinggir jalan Desa Jenggolo, Kepanjen. Dari tangan tersangka, polisi menyita 9.000 butir pil koplo dan satu paket sabu seberat 0,3 gram.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga keras sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L. Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu di lokasi penangkapan,” jelas AKP Dadang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (3/12/2024).

Menurut AKP Dadang, tersangka diduga aktif menjual obat keras berbahaya yang sering menjadi incaran kalangan muda. Barang bukti yang diamankan memiliki nilai jual mencapai jutaan rupiah dan dapat menyebabkan kecanduan serta gangguan kesehatan serius.

Pengakuan Tersangka dan Jaringan Distribusi

Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui bahwa pil koplo dan sabu tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

“Dari pengakuan tersangka, kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk membongkar pemasok utama,” tegas AKP Dadang.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

Komitmen Memerangi Narkoba

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

BacaJuga :

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi serupa akan terus kami tingkatkan untuk memastikan wilayah Malang bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” kata AKP Dadang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, upaya memerangi narkoba di Kabupaten Malang diharapkan semakin efektif.

“Ini perjuangan bersama. Kami harap masyarakat terus mendukung langkah-langkah yang kami lakukan,” pungkasnya. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Resmi Dilantik, Sekda Kota Batu Diminta Benahi Birokrasi hingga Pelayanan Publik

Pengamat Hukum: Kasus Penyekapan Bandung Jadi Alarm Keras Edukasi Kesehatan Mental

Aresma Polres Malang Raih Juara 2 Kapolda Cup IV Jatim Usai Tembus Final

Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari Malang, Penyelenggara Diburu

Podcast Mbois Sport Bahas Bridge Kota Malang, Eksistensi Membangun Prestasi

TransNusa Buka Rute Jakarta-Bangkok, Tambah Penerbangan ke Wakatobi dan Waingapu dari Bali

Kades Bongkar Masalah Perumahan Graha Shofa Marwah Sejak Awal Dibangun

Sudah Lunas, SHM Perumahan Graha Shofa Marwah di Lawang Belum Terbit, Pembeli Resah

Benih Bongkar Ratoon 1.110 Hektare di Kabupaten Malang Lolos Audit Kementan

Analis: Penghargaan Satgas Haji Polri Bukti Transformasi dan Perlindungan Jemaah

Prev Next

POPULER HARI INI

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Kementan Turun ke Kalipare Malang, Cek Bantuan Benih Tebu hingga Dana HOK

Analis: Penghargaan Satgas Haji Polri Bukti Transformasi dan Perlindungan Jemaah

Benih Bongkar Ratoon 1.110 Hektare di Kabupaten Malang Lolos Audit Kementan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Resmi Dilantik, Sekda Kota Batu Diminta Benahi Birokrasi hingga Pelayanan Publik

Pengamat Hukum: Kasus Penyekapan Bandung Jadi Alarm Keras Edukasi Kesehatan Mental

Aresma Polres Malang Raih Juara 2 Kapolda Cup IV Jatim Usai Tembus Final

Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari Malang, Penyelenggara Diburu

Podcast Mbois Sport Bahas Bridge Kota Malang, Eksistensi Membangun Prestasi

TransNusa Buka Rute Jakarta-Bangkok, Tambah Penerbangan ke Wakatobi dan Waingapu dari Bali

Kades Bongkar Masalah Perumahan Graha Shofa Marwah Sejak Awal Dibangun

Sudah Lunas, SHM Perumahan Graha Shofa Marwah di Lawang Belum Terbit, Pembeli Resah

Benih Bongkar Ratoon 1.110 Hektare di Kabupaten Malang Lolos Audit Kementan

Analis: Penghargaan Satgas Haji Polri Bukti Transformasi dan Perlindungan Jemaah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved