email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pengedar 9.000 Pil Koplo dan Sabu di Kepanjen

by Agung Baskoro
3 Desember 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Tim Satresnarkoba Polres Malang kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkoba. Seorang pria berinisial SH (28), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap saat hendak mengedarkan ribuan pil koplo jenis dobel L di wilayah Kecamatan Kepanjen.

Pelaku. (Foto: Ist)

Penangkapan berlangsung pada 26 November 2024, di pinggir jalan Desa Jenggolo, Kepanjen. Dari tangan tersangka, polisi menyita 9.000 butir pil koplo dan satu paket sabu seberat 0,3 gram.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga keras sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L. Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu di lokasi penangkapan,” jelas AKP Dadang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (3/12/2024).

Menurut AKP Dadang, tersangka diduga aktif menjual obat keras berbahaya yang sering menjadi incaran kalangan muda. Barang bukti yang diamankan memiliki nilai jual mencapai jutaan rupiah dan dapat menyebabkan kecanduan serta gangguan kesehatan serius.

Pengakuan Tersangka dan Jaringan Distribusi

Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui bahwa pil koplo dan sabu tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

“Dari pengakuan tersangka, kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk membongkar pemasok utama,” tegas AKP Dadang.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

BacaJuga :

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Komitmen Memerangi Narkoba

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi serupa akan terus kami tingkatkan untuk memastikan wilayah Malang bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” kata AKP Dadang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, upaya memerangi narkoba di Kabupaten Malang diharapkan semakin efektif.

“Ini perjuangan bersama. Kami harap masyarakat terus mendukung langkah-langkah yang kami lakukan,” pungkasnya. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

BERITA LAINNYA

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved