email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Pemuda, Akademisi Berikan Masukan

by Julian Sukrisna
8 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- DPRD Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan membahas pasal demi pasal rancangan peraturan tersebut bersama Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang dan sejumlah OPD terkait, Rabu (7/5/2025).

DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Pemuda. (Foto: Javasatu.com)

Pembahasan yang digelar di ruang rapat DPRD ini melibatkan unsur Bagian Hukum, Bappeda, BKAD, Balitbangda, Satpol PP, serta OPD teknis seperti Dispora, Dinas Pendidikan, DPMD, dan Dinas Koperasi dan UKM.

Ketua Pansus, Nur Mutiah Faridah dari Fraksi PKB, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi ini menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem kepemudaan yang sehat dan berdaya saing.

“Pemuda adalah tulang punggung masa depan bangsa. Tapi faktanya, tidak sedikit dari mereka justru terjebak dalam aktivitas yang kontra produktif dan tidak memiliki daya saing. Kita perlu hadir lewat regulasi yang bisa memfasilitasi potensi mereka secara nyata,” tegas Mutiah.

Ia menekankan bahwa Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam menghadirkan pelayanan kepemudaan yang menyeluruh dan terintegrasi di berbagai bidang kehidupan.

“Bukan hanya menampung aspirasi, tapi juga menjawab tantangan pemuda hari ini: dari krisis identitas, intoleransi, hingga kurangnya wawasan kebangsaan,” tambahnya.

Dalam forum pembahasan, akademisi Dr. Yusuf Azwar Anas, SE, MM., menyampaikan sejumlah catatan terhadap isi Raperda. Ia menilai beberapa pasal terlalu normatif dan kurang operasional.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

“Contohnya Pasal 8 ayat (2) huruf f dan g yang memiliki makna serupa, serta strategi pelayanan kepemudaan yang tidak dijelaskan indikator keberhasilannya,” ujar Yusuf.

Ia juga mencermati adanya pasal-pasal yang justru menyerahkan rincian penting ke Peraturan Bupati, seperti pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan. Hal ini, kata Yusuf, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, ia mengemukakan bahwa masih ada kekurangan dalam penguatan peran pemuda di sektor digital dan industri kreatif

“Padahal ini sektor strategis. Raperda belum menyentuh aspek digitalisasi, seperti peran dalam start-up, media sosial, maupun teknologi sesuai perkembangan zaman sekarang,” ucapnya.

Yusuf juga menyayangkan tidak adanya penjabaran detail mengenai bentuk dan prosedur sanksi administratif yang disebut dalam pasal terkait kewenangan Bupati.

Menanggapi masukan tersebut, Pansus menyatakan akan melakukan pendalaman dan penyempurnaan terhadap substansi Raperda.

“Kami terbuka terhadap koreksi dan masukan dari berbagai pihak. Tujuan kami sama: memastikan pemuda Kabupaten Malang punya ruang tumbuh dan didampingi oleh sistem yang tepat,” pungkas Mutiah. (Adv/Jup/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD kabupaten malangPerdaPerda Kabupaten Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d