email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Pemuda, Akademisi Berikan Masukan

by Julian Sukrisna
8 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- DPRD Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan membahas pasal demi pasal rancangan peraturan tersebut bersama Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang dan sejumlah OPD terkait, Rabu (7/5/2025).

DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Pemuda. (Foto: Javasatu.com)

Pembahasan yang digelar di ruang rapat DPRD ini melibatkan unsur Bagian Hukum, Bappeda, BKAD, Balitbangda, Satpol PP, serta OPD teknis seperti Dispora, Dinas Pendidikan, DPMD, dan Dinas Koperasi dan UKM.

Ketua Pansus, Nur Mutiah Faridah dari Fraksi PKB, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi ini menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem kepemudaan yang sehat dan berdaya saing.

“Pemuda adalah tulang punggung masa depan bangsa. Tapi faktanya, tidak sedikit dari mereka justru terjebak dalam aktivitas yang kontra produktif dan tidak memiliki daya saing. Kita perlu hadir lewat regulasi yang bisa memfasilitasi potensi mereka secara nyata,” tegas Mutiah.

Ia menekankan bahwa Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam menghadirkan pelayanan kepemudaan yang menyeluruh dan terintegrasi di berbagai bidang kehidupan.

“Bukan hanya menampung aspirasi, tapi juga menjawab tantangan pemuda hari ini: dari krisis identitas, intoleransi, hingga kurangnya wawasan kebangsaan,” tambahnya.

Dalam forum pembahasan, akademisi Dr. Yusuf Azwar Anas, SE, MM., menyampaikan sejumlah catatan terhadap isi Raperda. Ia menilai beberapa pasal terlalu normatif dan kurang operasional.

“Contohnya Pasal 8 ayat (2) huruf f dan g yang memiliki makna serupa, serta strategi pelayanan kepemudaan yang tidak dijelaskan indikator keberhasilannya,” ujar Yusuf.

Ia juga mencermati adanya pasal-pasal yang justru menyerahkan rincian penting ke Peraturan Bupati, seperti pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan. Hal ini, kata Yusuf, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, ia mengemukakan bahwa masih ada kekurangan dalam penguatan peran pemuda di sektor digital dan industri kreatif

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

“Padahal ini sektor strategis. Raperda belum menyentuh aspek digitalisasi, seperti peran dalam start-up, media sosial, maupun teknologi sesuai perkembangan zaman sekarang,” ucapnya.

Yusuf juga menyayangkan tidak adanya penjabaran detail mengenai bentuk dan prosedur sanksi administratif yang disebut dalam pasal terkait kewenangan Bupati.

Menanggapi masukan tersebut, Pansus menyatakan akan melakukan pendalaman dan penyempurnaan terhadap substansi Raperda.

“Kami terbuka terhadap koreksi dan masukan dari berbagai pihak. Tujuan kami sama: memastikan pemuda Kabupaten Malang punya ruang tumbuh dan didampingi oleh sistem yang tepat,” pungkas Mutiah. (Adv/Jup/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangPerdaPerda Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Polres Gresik Kawal Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Cabai di Panceng

Presiden Prabowo Minta Sekolah Rakyat di Bali Ditambah, Peminat Membludak

Bocah 14 Tahun Terjatuh ke Sumur 28 Meter di Ponorogo, Dievakuasi Selamat

Ledakan di Bekas Markas OPM Lanny Jaya Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Atasi Krisis Karbon Tanah, Syngenta dan TerraBaru Olah Limbah Jagung Jadi Biochar

100 Hari Wafat, Keteladanan Hj Margaret Masih Hidup di Fatayat NU

Di Tengah Suspend 7 Dapur MBG, SPPG Tlogowaru Malang Justru Jadi Percontohan

Prev Next

POPULER HARI INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Atasi Krisis Karbon Tanah, Syngenta dan TerraBaru Olah Limbah Jagung Jadi Biochar

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Ledakan di Bekas Markas OPM Lanny Jaya Tewaskan Pemuda 18 Tahun

BERITA LAINNYA

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Polres Gresik Kawal Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Cabai di Panceng

Presiden Prabowo Minta Sekolah Rakyat di Bali Ditambah, Peminat Membludak

Bocah 14 Tahun Terjatuh ke Sumur 28 Meter di Ponorogo, Dievakuasi Selamat

Ledakan di Bekas Markas OPM Lanny Jaya Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Atasi Krisis Karbon Tanah, Syngenta dan TerraBaru Olah Limbah Jagung Jadi Biochar

100 Hari Wafat, Keteladanan Hj Margaret Masih Hidup di Fatayat NU

Di Tengah Suspend 7 Dapur MBG, SPPG Tlogowaru Malang Justru Jadi Percontohan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved