email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jaksa Tegaskan Dakwaan TPPO PT. NSP di Malang Memenuhi Syarat Hukum

by Yondi Ari
15 Mei 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Mohamad Heriyanto menegaskan bahwa dakwaan terhadap dua terdakwa H dan A dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) PT. Nusa Sinar Perkasa (NSP) di Malang telah sah secara hukum.

Sidang TPPO Malang. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Rabu siang (14/5/2025) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum, dan dihadiri langsung dua terdakwa.

Dalam agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa, JPU Mohamad Heriyanto menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 KUHAP.

“Kami hanya menanggapi hal yang masuk dalam materi eksepsi. Selebihnya akan dijawab pada sidang pembuktian,” ujar Heriyanto.

JPU menyatakan tidak akan mengambil langkah khusus atas eksepsi dan memilih menunggu putusan sela pekan depan.

Penasihat hukum terdakwa, Mohamad Zainul Arifin, menganggap tanggapan JPU belum menyentuh substansi perkara. Ia mempertanyakan kejelasan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Tidak dijelaskan di mana peristiwa pidananya terjadi. Dakwaan hanya menjawab syarat formil. Kami berharap perkara ini dihentikan,” kata Zainul.

Di sisi lain, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menilai eksepsi terdakwa sebaiknya ditolak. Ia menyebut dakwaan JPU telah menjabarkan unsur-unsur TPPO secara jelas.

BacaJuga :

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

“Kasus ini harus menjadi preseden agar pelaku perekrutan ilegal tidak merasa kebal hukum,” tegas Endang.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda putusan sela. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: TPPO

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

BERITA LAINNYA

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved