email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gresik Tekan Developer Icon Mall Tuntaskan Sertifikat dan Bentuk P3SRS

by Sudasir Al Ayyubi
15 Mei 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menindaklanjuti aduan pemilik unit Apartemen Icon Mall terkait belum selesainya penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tuntutan itu mencuat dalam rapat audiensi yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Gresik, Rabu (14/5/2025).

(Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, menyebut sebanyak 700 lebih pemilik unit di Tower A dan B Icon Mall menuntut kepastian legalitas AJB dan SHM, penyesuaian biaya service charge, serta pembentukan ulang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

“Para pemilik unit meminta kejelasan AJB dan SHM karena sudah lima tahun tak kunjung diberikan. Mereka juga mendesak agar P3SRS dibentuk ulang secara demokratis, bukan ditunjuk sepihak oleh developer,” ujar Syahrul Munir usai rapat.

Dalam forum tersebut, DPRD Gresik merumuskan sembilan poin rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pihak pengembang. Di antaranya, developer diminta membentuk panitia musyawarah dan menggelar pemilihan pengurus P3SRS pada 31 Mei 2025. Pemilik unit juga harus menerima data pertelaan dan daftar pemilik secara lengkap, yang diserahkan langsung oleh developer.

Komitmen Developer

Perwakilan developer Icon Mall, Yunarni, menyatakan pihaknya akan melaksanakan seluruh rekomendasi DPRD. Ia mengakui proses AJB masih terkendala pemecahan PBB yang kini sedang dikoordinasikan dengan Pemkab Gresik melalui BPPKAD.

“Pecahan sertifikat sudah selesai, tinggal pemecahan SPPT sekitar 700 unit. Semua rekomendasi akan kami laporkan ke manajemen,” kata Yunarni.

Terkait service charge, Yunarni menegaskan bahwa besaran tarif belum final dan akan ditentukan setelah terbentuknya P3SRS definitif.

BacaJuga :

Polres Gresik Apresiasi Anggota Berprestasi dan Tomas Penjaga Kamtibmas

Polisi Tangkap Pelaku Asusila Anak hingga Hamil di Sidayu Gresik Kurang dari 24 Jam

Desakan Warga

Perwakilan pemilik unit, Hariso, menekankan bahwa tuntutan legalitas AJB dan SHM telah diajukan sejak satu tahun setelah pelunasan.

“Seluruh 792 pemilik sudah lunas. Sertifikat bertelaah dan AJB mestinya sudah lama bisa diselesaikan,” kata Hariso.

Ia juga menyoroti masa jabatan pengurus P3SRS lama yang sudah habis. Menurut Kepmen PUPR Nomor 14 Tahun 2021, pengurus P3SRS harus dipilih langsung oleh pemilik unit, bukan ditunjuk oleh pengembang.

Isi Rekomendasi DPRD Gresik:

  1. Pemindahan unit dari Tower B ke Tower A tanpa biaya tambahan atau pengembalian dana.

  2. Kompensasi 3 persen untuk keterlambatan serah terima unit.

  3. Kompensasi service charge diberikan setelah pembentukan P3SRS.

  4. Pemilihan pengurus P3SRS digelar 31 Mei 2025, difasilitasi developer dan didampingi dinas terkait.

  5. Pemecahan SPPT ditarget rampung sebelum 21 Mei 2025.

  6. Proses AJB dilakukan usai pembayaran BPHTB (oleh pembeli) dan PPh (oleh developer).

  7. Penyesuaian biaya PBB dan asuransi dilakukan secara transparan.

  8. Pengurus sementara P3SRS dilarang menaikkan tarif service charge.

  9. Penetapan tarif service charge dilakukan oleh pengurus P3SRS definitif.

Rapat audiensi ini dihadiri Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Wakil Ketua Lutfi Dawam, serta anggota DPRD Nur Saidah, Abdullah Munir, dan Yuyun Wahyudi. Turut hadir perwakilan developer, pemilik unit, dan dinas terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Permukiman, DPMPTSP, serta BPPKAD. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ironi Dana Riset RI vs Malaysia: Stella Christie Ungkap Angka Jomplang dan Nasib Dosen yang “Terjebak” Administrasi

Koramil Jiken Gotong Royong Pengecoran Lantai Dua Ponpes Baitul Hikmah Blora

Menko Yusril: UU Pemilu Rawan “Dipelintir”, Pemerintah Siap Adopsi Draf Kodifikasi Masyarakat Sipil

Polres Gresik Apresiasi Anggota Berprestasi dan Tomas Penjaga Kamtibmas

Usulan “Gila” Susno Duadji untuk Presiden: “Nonaktifkan Kapolri, Tunjuk 3 Tokoh Sipil Pimpin Kepolisian!”

Buku Satu Abad Stadion Gajayana, Hadiah di Usia 111 Tahun Kota Malang

TNI Bersihkan RSUD Aceh Tamiang Pascabanjir, 130 Prajurit Dikerahkan

Tragedi Banjir Aceh: “Tsunami Kedua” dan Tangisan Mualem di Tengah Duka

Polisi Tangkap Pelaku Asusila Anak hingga Hamil di Sidayu Gresik Kurang dari 24 Jam

Wamen Stella Christie Bongkar Mitos “IQ 80” Orang Indonesia: Anak Kita Tidak Bodoh, Sistemnya yang Salah!

Prev Next

POPULER HARI INI

Eksperimen “Nekat” Menkeu Purbaya: Melawan Arus dengan Membanjiri Pasar Uang Demi Ekonomi Tumbuh 8%

Tragedi Banjir Aceh: “Tsunami Kedua” dan Tangisan Mualem di Tengah Duka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pengamat Nilai Tudingan ke Menko Zulhas soal Bencana Sumatra Bernuansa Politik

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

BERITA LAINNYA

Ironi Dana Riset RI vs Malaysia: Stella Christie Ungkap Angka Jomplang dan Nasib Dosen yang “Terjebak” Administrasi

Koramil Jiken Gotong Royong Pengecoran Lantai Dua Ponpes Baitul Hikmah Blora

Menko Yusril: UU Pemilu Rawan “Dipelintir”, Pemerintah Siap Adopsi Draf Kodifikasi Masyarakat Sipil

Usulan “Gila” Susno Duadji untuk Presiden: “Nonaktifkan Kapolri, Tunjuk 3 Tokoh Sipil Pimpin Kepolisian!”

TNI Bersihkan RSUD Aceh Tamiang Pascabanjir, 130 Prajurit Dikerahkan

Tragedi Banjir Aceh: “Tsunami Kedua” dan Tangisan Mualem di Tengah Duka

Wamen Stella Christie Bongkar Mitos “IQ 80” Orang Indonesia: Anak Kita Tidak Bodoh, Sistemnya yang Salah!

FGD di Bogor, Dewas BPJS Kesehatan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Program JKN

Pengakuan Ngeri Susno Duadji: “Menghukum Orang Kasus Korupsi dengan Pasal Pembunuhan Pun Bisa!”

Alarm Bahaya dari Meja Menkeu: Saat Gita Wirjawan Sodorkan Data “Ngeri” Ketertinggalan Insinyur Kita dari China

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Magister Administrasi Publik UNISMA Dampingi Kelurahan Ngaglik Kembangkan Potensi Lokal dan Layanan Publik

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d