email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 10 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Santerra De Laponte Disebut Tak Berizin Lengkap, DPRD Kabupaten Malang Bilang Gini

by Agung Baskoro
4 Juni 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Tempat wisata populer Florawisata Santerra De Laponte di Pujon, Kabupaten Malang, kembali jadi sorotan. Kali ini bukan karena viralnya pemandangan bunga, tapi lantaran diduga beroperasi tanpa izin lengkap sejak dibuka pada 2019.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (Foto: Ist/Agung Baskoro)

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, geram dan mendesak Pemkab Malang segera bertindak tegas, bahkan jika perlu menyegel lokasi wisata seluas 3,6 hektare tersebut.

“Sudah enam tahun beroperasi tapi terkesan mengabaikan perizinan. Dinas sudah berkali-kali bersurat. Kalau memang tidak ada itikad baik, saya rekomendasikan langsung disegel saja,” ujar Zulham, Rabu (4/6/2025).

Politikus PDIP itu menyebut ada sejumlah pelanggaran serius. Salah satunya, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak tertanggal 14 Mei 2025, Santerra disebut belum memiliki badan usaha resmi (PT/koperasi), tidak memiliki NPWP, dan belum pernah membayar pajak.

“Ini preseden buruk. Rakyat kecil beli rokok saja bayar cukai, kok ini usaha miliaran tidak patuh aturan. Negara jangan sampai kalah wibawa,” tegas Zulham.

Tak hanya itu, lanjut Zulham, izin bangunan yang dikantongi Santerra juga dinilai bermasalah. IMB yang diterbitkan pada 2019 hanya menyebut bangunan seluas 400 meter persegi. Namun, perluasan area wisata kini mencapai 3,6 hektare, berdasarkan dokumen PKKPR atas nama pribadi, A. Muntholib Al Assyari.

Zulham juga menyoroti potensi pelanggaran alih fungsi lahan.

BacaJuga :

Cegah Kecelakaan, Pendekar Pagar Nusa di Gresik Perbaiki Jalan Berlubang

Berkostum Superhero, Petugas SPPG di Gresik Bagikan MBG ke 2.329 Penerima

“Kalau terbukti ada alih fungsi lahan pertanian, ini masalah serius. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo, mengungkap fakta lain: Santerra belum mengantongi dokumen Amdal Lalin.

“Tanpa Amdal Lalin, kemacetan seperti sekarang ini pasti terus terjadi. Jalur itu rawan, tanjakan curam, kelokan tajam, sangat berisiko,” ujar politisi Gerindra itu.

Ukasyah menyebut Dishub dan Satpol PP punya dasar hukum untuk melakukan penyegelan jika ditemukan pelanggaran aturan. Ia juga mengingatkan agar pengusaha di Malang tak seenaknya menjual nama pejabat atau ormas sebagai ‘pelindung’.

“Kalau benar ada beking-bekingan, ini bahaya. Presiden Prabowo sudah tegas soal premanisme. Jangan sampai hukum tak ditegakkan karena ada tekanan dari luar,” tandas Ukasyah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Florawisata Santerra De Laponte belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD kabupaten malangFlora Wisata SanterraSantera de Laponte

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Cegah Kecelakaan, Pendekar Pagar Nusa di Gresik Perbaiki Jalan Berlubang

Trofeo All Star Legends di Malang Libatkan 30 UMKM, Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Lokal

Berkostum Superhero, Petugas SPPG di Gresik Bagikan MBG ke 2.329 Penerima

Kontraktor Gugat PPK UB Terkait Proyek Gedung FKG Tahap III yang Macet

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Penabrakan Pagar SMK Turen Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Prabowo Beri Penghargaan ke Polri, Analis Apresiasi Peran Kapolri Dorong Swasembada Pangan

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

BERITA LAINNYA

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Bupati Kediri Lantik Lima Kepala Dinas, Soroti Regenerasi Karier ASN

Babinsa Koramil Sambong Blora Latih Baris-berbaris Siswa SMP

Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games, Lifter TNI Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d