email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 25 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Putar Lagu di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti, Ini Aturannya dari LMKN

by Redaksi Javasatu
7 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran lagu atau musik di ruang publik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.

Ilustrasi

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Royalti wajib dibayarkan oleh pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik di berbagai tempat publik seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, diskotek, bioskop, karaoke, hingga radio dan televisi.

“Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami atau bahkan sengaja mengabaikan kewajiban ini. Padahal, jika tidak dibayar, bisa berdampak hukum karena termasuk pelanggaran hak cipta,” tegas pernyataan LMKN, Kamis (7/8/2025).

Siapa yang Mengelola Royalti Lagu?

Pengelolaan royalti dilakukan oleh dua pihak utama:

  • Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Mewakili pencipta lagu, pemegang hak terkait, dan pelaku pertunjukan.
  • LMKN: Bertugas mengatur distribusi royalti secara nasional dan internasional serta mengoordinasikan pelaporan ke luar negeri.

Royalti performing rights dibagi dalam tiga sumber:

  • Digital: Seperti dari Spotify, YouTube, dan Apple Music.
  • Non-digital (Konvensional): Dari pemutaran musik langsung di ruang publik.
  • Luar Negeri: Dari penggunaan lagu Indonesia di luar negeri atau sebaliknya.

Berapa Besaran Royalti?

Besaran tarif royalti ditentukan berdasarkan jenis tempat usaha dan cakupan penggunaannya. Berikut contohnya:

BacaJuga :

Polres Malang Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Lawang Terdampak Longsor

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

Restoran dan Kafe:

  • Rp 60.000 per kursi per tahun (pencipta)
  • Rp 60.000 per kursi per tahun (hak terkait)

Pub, Bar, Bistro:

  • Rp 180.000 per meter persegi per tahun (pencipta)
  • Rp 180.000 per meter persegi per tahun (hak terkait)

Diskotek dan Kelab Malam:

  • Rp 250.000 per meter persegi per tahun (pencipta)
  • Rp 180.000 per meter persegi per tahun (hak terkait)

Bagaimana Cara Bayar Royalti?

Berikut tata cara pembayaran royalti melalui LMKN:

  • Akses situs LMKN di laman resmi.
  • Isi formulir lisensi sesuai kategori usaha dan lengkapi data.
  • Lampirkan dokumen pendukung seperti NPWP dan identitas penanggung jawab.
  • Verifikasi data oleh tim lisensi LMKN.
  • Terbitkan proforma invoice sebagai tagihan sementara.
  • Lakukan pembayaran, lalu LMKN akan mengirimkan faktur resmi dan sertifikat lisensi.

Dengan membayar royalti secara resmi, pelaku usaha tidak hanya taat hukum tetapi juga menghargai hak cipta dan karya musisi Indonesia. (arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: LaguLMKNRoyalti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hari Guru, Dindik Kabupaten Malang Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Tuntaskan Status Honorer

Polres Malang Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Lawang Terdampak Longsor

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

Tirta Kanjuruhan Klarifikasi Pembangunan SPAM Putukrejo: Semua Prosedur Sudah Sesuai

Pramuka Kota Malang Kirim Tim Trauma Healing untuk Anak Korban Erupsi Semeru

Hari Guru di MI Al-Karimi Gresik: Garda Terdepan Mencerdaskan Anak Bangsa

Polisi Bagikan Masker untuk Pengendara Terdampak Debu Semeru

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Demo Dukung Pembukaan Jalan Tembus Griya Shanta Mengiringi Sidang di PN Malang

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Penguatan Pertahanan sebagai Kunci Stabilitas Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Demo Dukung Pembukaan Jalan Tembus Griya Shanta Mengiringi Sidang di PN Malang

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

Tirta Kanjuruhan Klarifikasi Pembangunan SPAM Putukrejo: Semua Prosedur Sudah Sesuai

BERITA LAINNYA

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Penguatan Pertahanan sebagai Kunci Stabilitas Nasional

TNI Perkuat Reformasi Birokrasi, Komitmen Bangun Aparatur Profesional dan Bersih

Single “Hidup dan Cinta” Bend Of The Rivers Terinspirasi Perjuangan Arul Dampingi Istri Sakit

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

TNI Bantu Penyelamatan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d