email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

HUT ke-80 RI, Pemkab Gresik Beri Diskon Pajak Hingga 80% untuk Warga

by Syaiful Arif
17 Agustus 2025

JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan kado spesial pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, resmi mengumumkan insentif pajak daerah berupa diskon hingga 80 persen yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Wabup Asluchul Alif diwawancarai awak media. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Diskon ini berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB, yang merupakan turunan dari Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menyebut diskon ini juga langsung bisa dirasakan para veteran.

“Peringatan HUT RI ke-80 ini sejatinya adalah pesta seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, kami ingin memberikan kado spesial kepada masyarakat sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah. Silakan manfaatkan, mudah-mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat Gresik,” ujar Bupati Yani, Minggu (17/8/2025).

Rincian Diskon Pajak

Diskon PBB-P2:

  • Hingga Rp1 juta: 80%

  • Rp1 juta–Rp5 juta: 50%

  • Rp5 juta–Rp10 juta: 30%

  • Rp10 juta–Rp15 juta: 20%

  • Lebih dari Rp15 juta: pengurangan sesuai permohonan dan aturan berlaku.

Diskon BPHTB (jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, hibah non-orang tua ke anak, dsb.):

BacaJuga :

Kedungadem Diproyeksikan Jadi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Bojonegoro

Sewa Motor Trail untuk Wisata ke Bromo Lalu Kabur, Pria Ini Dibekuk Polisi

  • NPOP ≤ Rp1 miliar: 40%

  • Rp1 miliar–Rp2 miliar: 10%

  • Lebih dari Rp2 miliar: 5%

Diskon BPHTB (waris dan hibah orang tua ke anak):

  • NPOP ≤ Rp1 miliar: 80%

  • Rp1 miliar–Rp2 miliar: 25%

  • Lebih dari Rp2 miliar: 15%

Bupati Yani menyebut, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Gresik berada pada ketetapan di bawah Rp15 juta. Dari jumlah tersebut, 98,31 persen ada pada ketetapan sampai Rp1 juta.

“Artinya, insentif ini dipastikan akan langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Gresik,” tegasnya.

Wakil Bupati Asluchul Alif menambahkan, selain meringankan beban, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak.

“Pajak daerah adalah salah satu tulang punggung pembangunan. Dengan adanya pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” kata Wabup Alif. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: HUT RIHUT RI GresikPajakpbbPBB Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Kedungadem Diproyeksikan Jadi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Bojonegoro

ADVERTISEMENT

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Sewa Motor Trail untuk Wisata ke Bromo Lalu Kabur, Pria Ini Dibekuk Polisi

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Malang, Tilang Manual Kembali Berlaku

BERITA LAINNYA

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d