JAVASATU.COM- Kasus salah tangkap disertai aksi main hakim sendiri terjadi di Desa Suruwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Seorang mahasiswa berinisial HFA (24) menjadi korban setelah dikeroyok warga yang menuduhnya pencuri.

Kuasa hukum korban, Haryono, S.H., M.H., mendesak Polres Blitar untuk segera mengusut dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Ia menilai tindakan warga sudah melanggar hukum dan berpotensi mengancam keselamatan orang yang tidak bersalah.
“Kami minta aparat kepolisian menindak tegas pelaku main hakim sendiri. Negara ini punya hukum, bukan tempat untuk menghukum seseorang tanpa bukti,” tegas Haryono, Rabu (29/10/2025).
Diungkapkan, peristiwa salah tangkap itu terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan mahasiswa semester IX di salah satu perguruan tinggi di Blitar sedang menuju rumah rekannya di Desa Bonsari, Suruwadang, untuk mengerjakan skripsi.
Dalam perjalanan, bahan bakar motornya habis sehingga ia melanjutkan dengan berjalan kaki sekitar 3 hingga 4 kilometer. Saat hendak bertanya arah kepada seseorang di dalam mobil yang terparkir di tepi jalan, warga menduga korban hendak mencuri.
Panik dan takut, korban mencoba melarikan diri, namun ditangkap warga dan dibawa ke rumah Ketua RT 02/RW 04 Desa Suruwadang. Di sana, ia diinterogasi dan dikerumuni massa yang menuduhnya pencuri.
HFA sempat diminta membuka laptop untuk membuktikan kepemilikannya, namun karena stres dan ketakutan, ia tidak mampu melakukannya. Kondisi itu memicu kemarahan warga hingga terjadi penganiayaan terhadap korban.
Beberapa saat kemudian, Kepala Desa Suruwadang, bersama Kasie Trantib dan Kasipem Kecamatan Kademangan, datang ke lokasi dan membawa korban ke Kantor Koramil Kademangan untuk diamankan. Tak lama setelah itu, Polsek Kademangan menjemput korban ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa password laptop korban diganti oleh adiknya tanpa sepengetahuannya. Setelah berhasil dibuka, terbukti laptop tersebut memang milik HFA. Ia pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
Namun, akibat dikeroyok warga, korban mengalami luka di bibir bawah, memar di rahang dan pelipis, serta benjolan di kepala.
Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Blitar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/118/X/2025/SPKT/POLRES BLITAR/POLDA JAWA TIMUR.
Kepala Desa Suruwadang, Lukito, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia bahkan melihat langsung kondisi korban yang luka-luka dan mengeluarkan darah dari mulut saat diamankan di kantor Koramil. Hal senada disampaikan oleh Kasipem Kecamatan Kademangan.
Haryono berharap pihak kepolisian bertindak cepat agar pelaku persekusi dan penganiayaan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Korban sudah mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk di masyarakat,” ujarnya. (hen/saf)