JAVASATU.COM- Lembaga Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera memperbaiki tata kelola dan layanan pengelolaan sampah warga di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Desakan itu disampaikan melalui aksi lingkungan yang digelar di Sungai Brantas, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (9/11/2025).

Dalam aksi tersebut, enam aktivis lingkungan dari Ecoton, Jejak (Jaringan Gen Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai), dan Komunitas Brantas Mboiz membentangkan poster bertuliskan “Sungai Bukan Tempat Sampah”, “Tolak Tas Kresek Sekali Pakai”, dan “Selamatkan Sungai Brantas”. Mereka menilai pencemaran di Brantas semakin parah dan pengawasan pemerintah masih lemah.
Koordinator Ronda Sungai Ecoton, Alaika Rahmatullah, mengatakan kondisi Brantas kini mengkhawatirkan. Setiap kali hujan deras, air sungai menjadi keruh dan berbau menyengat akibat tumpukan limbah rumah tangga serta buangan industri tanpa pengolahan.
“Bau amis dan warna keruh menunjukkan meningkatnya kadar bahan organik dan kimia berbahaya di air sungai. Padahal air Brantas menjadi bahan baku PDAM, sehingga bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Juru Kampanye Komunitas Jejak, Dialan Blak, menambahkan pencemaran yang terus berulang menandakan lemahnya pengawasan Pemkot Malang dan Pemprov Jawa Timur terhadap pelaku industri di sepanjang DAS Brantas.
“Setiap musim hujan, pencemaran kembali terjadi. Pemerintah seharusnya tegas menindak pelaku pencemar, apalagi Mahkamah Agung sudah memutuskan agar Gubernur Jatim melakukan pemulihan Sungai Brantas dan Kali Surabaya,” tegas Dialan.
Dalam aksi tersebut, Ecoton menyampaikan empat tuntutan utama:
-
Gubernur Jawa Timur menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait pemulihan kualitas air Sungai Brantas.
-
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kota Malang memperketat pengawasan industri di sepanjang DAS Brantas.
-
Pemkot Malang segera menetapkan Perda atau Perwali tentang pembatasan plastik sekali pakai.
-
Pemkot Malang memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan membentuk kawasan percontohan zero waste di sepanjang aliran Brantas.
Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi menegaskan, keberadaan sungai yang bersih adalah hak dasar warga.
“Kami tidak ingin sungai terus diabaikan. Sungai adalah sumber kehidupan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat,” kata Prigi.
Ecoton berharap Pemkot Malang dan Pemprov Jatim segera mengambil langkah nyata sebelum pencemaran semakin parah dan mengancam sumber air baku masyarakat di wilayah hilir, termasuk Kota Surabaya. (dop/nuh)