email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 22 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Soal Perkap No 10/2025, Pengamat: Langkah Kapolri Sudah Konstitusional, Setop Narasi Liar

by Javasatu
14 Desember 2025

JAVASATU.COM- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian dinilai telah sesuai regulasi, sejalan dengan Undang-Undang Polri, dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sudah tepat dan konstitusional.

Menurut Nasky, Perkap tersebut bukan bentuk pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience), melainkan bagian dari transformasi institusi Polri dalam menyelaraskan aturan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Perkap yang diteken Kapolri bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap konstitusi, melainkan upaya menyelaraskan regulasi yang berlaku atas implementasi putusan MK,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Founder Nasky Milenial Center itu menjelaskan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 secara tegas mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian dan lembaga negara.

“Pengalihan jabatan anggota Polri tersebut sudah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Dasar Hukum Jelas

Nasky merinci, dasar hukum pertama adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang tetap memiliki kekuatan hukum mengikat pascaputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri.

“Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” tambah alumnus Indef School of Political Economy Jakarta tersebut.

Dalam PP tersebut, Pasal 147 menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi, tugas pokok, dan keahliannya. Sementara Pasal 153 mengatur mekanisme pengajuan kebutuhan anggota Polri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri dengan tembusan menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bantah Isu Pembangkangan Kapolri

Nasky juga menanggapi narasi yang menyebut Perkap tersebut sebagai bentuk pembangkangan Kapolri terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, framing tersebut dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

“Dalam sistem presidensial, Kapolri berada di bawah kendali Presiden. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden,” tegasnya.

Ia menduga, isu tersebut sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Kapolri, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Nasky menyebut, sebelum Perkap diberlakukan, Kapolri diyakini telah berkonsultasi dengan Komisi III DPR RI serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penugasan di 17 Kementerian dan Lembaga

Menurut Nasky, penugasan anggota Polri aktif di luar institusi Polri tetap sah secara hukum selama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian serta relevan dengan kebutuhan kementerian dan lembaga negara.

BacaJuga :

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Adapun kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian ESDM, Kemenimipas, Kemenkum, Kemenhut, Kemenko Polkam, Kemenhub, Kementerian ATR/BPN, Kementan, KKP, BNN, KPK, BNPT, BIN, BSSN, dan PPATK.

“Tidak ada yang salah jika kehadiran aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi aktif, di 17 kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari tata kelola birokrasi dan percepatan kinerja yang membutuhkan pengawasan ketat dan terukur,” ujarnya.

Ia menilai, sinergi antara aparat penegak hukum dan pegawai sipil justru dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama di sektor strategis yang rawan pelanggaran hukum.

Masih dalam Koridor Konstitusi

Nasky menegaskan, tugas Polri merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan anggota Polri itu dalam konteks melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Nasky menekankan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan dinamika sosial, hukum, keamanan nasional, serta geopolitik global yang membutuhkan respons cepat dan tepat dari seluruh lembaga negara, termasuk Polri.

“Penugasan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga merupakan langkah yang tepat, terukur, dan sesuai regulasi karena berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.

Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dapat ditugaskan menduduki jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Perpol Nomor 10 Tahun 2025, dikutip Jumat (12/12/2025). (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Nasky Milenial CenterNasky Putra TandjungpemerintahanPerkapPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Rumah Sudah Dihuni, Warga Manyar Riverside Gresik Kesulitan Air Bersih

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka

Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Prev Next

POPULER HARI INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Belgia dan Iran Berebut Poin Penting di Laga Kedua Grup G Piala Dunia 2026

Perampokan Viral di Sumberpucung, Polisi Minta Warga Tak Panik

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

BERITA LAINNYA

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Rumah Sudah Dihuni, Warga Manyar Riverside Gresik Kesulitan Air Bersih

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka

Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Jalan Sepanjang-Talangsuko Turen Diperbaiki dengan Metode Lapen

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved