JAVASATU.COM- Polisi Polsek Sapuran Polres Wonosobo berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang perempuan warga Kecamatan Sapuran, yang hampir dikirim secara ilegal ke Kamboja.

Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan keluarga korban pada Jumat (12/12/2025) pukul 10.15 WIB. Keluarga khawatir setelah Mawar (bukan nama sebenarnya) memberi kabar berada di Kota Dumai dan akan dipekerjakan ke Kamboja tanpa prosedur resmi.
“Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sapuran segera berkoordinasi dengan Polda Riau, Direktorat PPA/PPO Polda Riau, Kantor Imigrasi, serta Satpol Airud Polres Dumai,” ujar Suryanto, Senin (15/12/2025).
Sekitar pukul 11.40 WIB, Satpol Airud Polres Dumai mengamankan korban bersama empat orang lainnya. Mereka dibawa ke kantor Satpol Airud Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah permintaan keterangan selesai, korban diserahkan kepada BP2MI Kota Dumai pada Sabtu (13/12/2025) dan difasilitasi penerbangan ke Yogyakarta pada Senin pagi.
Setibanya di Bandara Internasional Yogyakarta, korban dijemput Kanit Reskrim Polsek Sapuran, Bripka Azzimar Shidqy P, dan dibawa ke Mapolsek Sapuran sebelum diserahkan ke keluarga dengan disaksikan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wonosobo.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Wonosobo, Fany Mukorobin, mengapresiasi langkah kepolisian.
“Kami berterima kasih kepada Polsek Sapuran yang telah mengamankan dan melindungi warga Wonosobo. Kasus ini peringatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri dengan janji gaji besar,” ujarnya.
Korban mengaku terpengaruh ajakan seseorang melalui media sosial dan tergiur gaji tinggi, hingga bersedia ikut ke Dumai. Setibanya di Dumai, korban diminta mengirim foto KTP dan KK. Tidak memiliki dokumen lengkap, korban akhirnya menghubungi keluarga, yang kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Sapuran setelah penelusuran menunjukkan alamat perusahaan tidak ditemukan.
Polsek Sapuran dan Disnakertrans Wonosobo mengimbau masyarakat memastikan seluruh proses kerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan lembaga berizin.
Warga juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO. (wan/nuh)