email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Amankan 19 Poket Sabu dan Ganja di Bululawang Malang

by Agung Baskoro
17 Desember 2025

JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial MFA (24) diamankan dari rumahnya di Desa Lumbangsari, Jumat (12/12/2025) malam.

Polisi Amankan 19 Poket Sabu dan Ganja di Bululawang Malang. (Foto: Ist)

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 poket sabu dengan berat total 3,11 gram yang disimpan dalam microtube, serta satu poket ganja seberat 10,13 gram. Selain narkotika, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka diduga menguasai dan menyimpan narkotika untuk diedarkan di lingkungan sekitar.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dari lokasi, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja,” ujar AKP Bambang, Rabu (17/12/2025).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, tersangka dengan sengaja memanfaatkan rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkotika. Saat ini, MFA telah ditahan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Motif sementara yang bersangkutan adalah menguasai narkotika untuk diedarkan. Penyidik masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” jelasnya.

BacaJuga :

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten MalangKecamatan BululawangkriminalnarkobaPolres MalangPOLRI
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Band Punk Gresik Stink Breath Rilis EP “Best On 70’s” Akhir 2025

Warga Ampelgading Malang Terima Bantuan Dampak Erupsi Semeru

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Makesta IV IPNU-IPPNU Tambakrejo Duduksampeyan Gresik Resmi Digelar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

BERITA LAINNYA

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d