JAVASATU.COM- Aktivitas bermain layang-layang di Kabupaten Malang berujung tindak penganiayaan. Seorang pria berinisial MVP (35), warga Kecamatan Singosari, diamankan Polres Malang setelah diduga menganiaya warga di Lapangan Lambau, Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis.

Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan akhir Juni 2025. Saat kejadian, korban berinisial AFR (42) tengah bermain layang-layang bersama istri dan anaknya di lapangan desa.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku datang ke lokasi bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Setibanya di lapangan, pelaku langsung menghampiri korban setelah ditunjuk oleh istrinya.
“Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul dan menendang korban,” kata AKP Bambang, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memukul korban dua kali ke arah kepala dan wajah menggunakan kepalan tangan dan siku. Selain itu, pelaku juga menendang bagian perut serta dada kiri korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di dahi dan merasakan nyeri di bagian dada.
“Korban sempat tidak bisa bekerja selama beberapa hari akibat luka yang dialami. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman,” jelasnya.
AKP Bambang menyebutkan, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan pribadi yang disampaikan oleh istri pelaku. Namun, persoalan tersebut langsung diluapkan dengan tindakan kekerasan.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Pakis pada hari yang sama. Setelah dilakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta visum et repertum, polisi menetapkan MVP sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada jalur yang benar,” pungkas AKP Bambang. (agb/arf)