email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

by Redaksi Javasatu
21 Januari 2026

JAVASATU.COM- Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menyatakan dukungannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian. Menurutnya, putusan tersebut sudah tepat dan konstitusional.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: ist)

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri),” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menilai, putusan MK memperkuat legitimasi sekaligus memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi Polri secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, putusan MK tersebut sekaligus mematahkan narasi sesat, framing negatif, dan provokasi liar yang selama ini dibangun untuk mendeskreditkan institusi kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajaran, atas kinerja dan dedikasi mereka kepada masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Putusan MK ini mematahkan narasi yang sengaja dibangun untuk menyerang institusi Polri. Mahkamah menegaskan bahwa dasar hukum penempatan anggota Polri di jabatan sipil adalah sah, legal, dan konstitusional,” tegasnya.

Founder Nasky Milenial Center itu menyebut amar putusan MK dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 sangat jelas dan tidak menyisakan ruang spekulasi. MK secara independen, arif, dan konstitusional menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam UU Polri.

“Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” tambah Nasky.

BacaJuga :

Nurul Hayat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lamongan

Kapolres Batu Silaturahmi ke Ketua MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Ia menilai selama ini terdapat kelompok tertentu yang menggiring opini publik seolah-olah Polri melanggar konstitusi hanya karena menempatkan personelnya di jabatan sipil strategis. Padahal, menurutnya, anggapan tersebut bertentangan langsung dengan norma hukum yang berlaku.

“Mereka bicara supremasi hukum, tetapi justru menutup mata terhadap UU Polri. Mereka mengaku pejuang konstitusi, namun mengabaikan prinsip lex specialis derogat legi generali yang secara tegas dijelaskan MK. Ini bukan kritik, melainkan manipulasi yang dibungkus opini,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Nasky juga menyampaikan apresiasi atas putusan MK yang tidak menyatakan Polri melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa MK justru mengingatkan pembentuk undang-undang agar memperjelas norma yang ada.

“Yang harus berbenah adalah legislator, bukan Polri. Jangan dibalik-balik,” ucapnya.

Nasky menyebut upaya hukum yang diajukan para pemohon sebagai bagian dari strategi politik hukum untuk mempersempit ruang gerak Polri di luar fungsi teknis penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa Polri merupakan institusi negara yang diberi mandat luas oleh undang-undang untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan publik.

“Jika setiap peran Polri di luar struktur dianggap ancaman demokrasi, lalu siapa yang bertanggung jawab ketika negara gagap menghadapi kejahatan yang semakin kompleks? Jangan jadikan Polri kambing hitam dari kegagalan regulasi,” tegasnya.

Ia menilai putusan MK ini menjadi sinyal kuat agar isu rangkap jabatan Polri tidak lagi dipelintir menjadi komoditas politik atau alat serangan terhadap institusi penegak hukum.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sudah seharusnya semua pihak berhenti menyerang Polri dengan narasi usang dan bias. Kritik boleh, tetapi jangan membangun stigma dengan mengabaikan hukum,” jelasnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil. MK menegaskan bahwa polisi aktif dapat mengisi jabatan sipil tertentu berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Permohonan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidan Azharian sebagai Pemohon II, dengan nomor perkara 223/PUU-XXIII/2025.

“Mengadili: satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa norma dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil tetap merujuk pada ketentuan dalam UU Polri.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 bukanlah pengaturan yang berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang 34 Tahun 2004 dan Undang-Undang 2 Tahun 2002 sebagai undang-undang yang bersifat khusus,” tutur Ridwan.

MK juga meminta agar penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil tertentu diatur lebih tegas dalam undang-undang guna menghilangkan multitafsir terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh polisi aktif. (arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Mahkamah KonstitusiMKNasky Milenial CenterNasky Putra Tandjung

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Nurul Hayat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lamongan

Kapolres Batu Silaturahmi ke Ketua MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Wali Kota Kediri Lepas 1.811 Mahasiswa KKN Tematik UN PGRI di 46 Kelurahan

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

Hingga Rp500 Juta Digelontorkan, Pemkot Malang Perkuat Jembatan Brawijaya

15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Rotasi Perkuat Kinerja Pemkot Batu

Polisi Polres Malang Borong Prestasi Bela Diri, Briptu Firman Tembus Level Nasional

Penyegaran Jajaran, Kapolres Gresik Rotasi Lima Kapolsek Sekaligus

Spillway Rp15,5 Miliar di Jember Ambrol, AMI Desak Audit dan Pengusutan

Mobil Terbakar saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Sopir Alami Luka Bakar

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik, Rotasi Perkuat Kinerja Pemkot Batu

Satu Abad Stadion Gajayana Malang bersama 76 Legenda Sepak Bola Indonesia

BERITA LAINNYA

Wali Kota Kediri Lepas 1.811 Mahasiswa KKN Tematik UN PGRI di 46 Kelurahan

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

Spillway Rp15,5 Miliar di Jember Ambrol, AMI Desak Audit dan Pengusutan

Satu Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Kodim Wonosobo Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD ke Siswa SMAN 1 Watumalang

Bupati Kediri Minta Kantor Satpol PP Angkat Kaki dari Museum Daerah

Wawali Kediri Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bebas Keluhan

Rally Mobil Kuno Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Lokal Kota Kediri

Rehab Gedung Pemkab Kediri Capai 6 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026

Hari Ketiga Pencarian ATR 42-500, TNI AU Kembali Kerahkan Helikopter Caracal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Emosi di Jalan, Oknum PNS Gresik Lempar Batu Bus Trans Jatim Ditangkap Polisi

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d