email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 22 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dukung Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Pengamat: Jabatan Sipil Polri Konstitusional

by Javasatu
21 Januari 2026

JAVASATU.COM- Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menyatakan dukungannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian. Menurutnya, putusan tersebut sudah tepat dan konstitusional.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: ist)

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri),” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menilai, putusan MK memperkuat legitimasi sekaligus memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi Polri secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, putusan MK tersebut sekaligus mematahkan narasi sesat, framing negatif, dan provokasi liar yang selama ini dibangun untuk mendeskreditkan institusi kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajaran, atas kinerja dan dedikasi mereka kepada masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Putusan MK ini mematahkan narasi yang sengaja dibangun untuk menyerang institusi Polri. Mahkamah menegaskan bahwa dasar hukum penempatan anggota Polri di jabatan sipil adalah sah, legal, dan konstitusional,” tegasnya.

Founder Nasky Milenial Center itu menyebut amar putusan MK dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 sangat jelas dan tidak menyisakan ruang spekulasi. MK secara independen, arif, dan konstitusional menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam UU Polri.

“Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” tambah Nasky.

Ia menilai selama ini terdapat kelompok tertentu yang menggiring opini publik seolah-olah Polri melanggar konstitusi hanya karena menempatkan personelnya di jabatan sipil strategis. Padahal, menurutnya, anggapan tersebut bertentangan langsung dengan norma hukum yang berlaku.

BacaJuga :

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Rumah Sudah Dihuni, Warga Manyar Riverside Gresik Kesulitan Air Bersih

“Mereka bicara supremasi hukum, tetapi justru menutup mata terhadap UU Polri. Mereka mengaku pejuang konstitusi, namun mengabaikan prinsip lex specialis derogat legi generali yang secara tegas dijelaskan MK. Ini bukan kritik, melainkan manipulasi yang dibungkus opini,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Nasky juga menyampaikan apresiasi atas putusan MK yang tidak menyatakan Polri melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa MK justru mengingatkan pembentuk undang-undang agar memperjelas norma yang ada.

“Yang harus berbenah adalah legislator, bukan Polri. Jangan dibalik-balik,” ucapnya.

Nasky menyebut upaya hukum yang diajukan para pemohon sebagai bagian dari strategi politik hukum untuk mempersempit ruang gerak Polri di luar fungsi teknis penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa Polri merupakan institusi negara yang diberi mandat luas oleh undang-undang untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan publik.

“Jika setiap peran Polri di luar struktur dianggap ancaman demokrasi, lalu siapa yang bertanggung jawab ketika negara gagap menghadapi kejahatan yang semakin kompleks? Jangan jadikan Polri kambing hitam dari kegagalan regulasi,” tegasnya.

Ia menilai putusan MK ini menjadi sinyal kuat agar isu rangkap jabatan Polri tidak lagi dipelintir menjadi komoditas politik atau alat serangan terhadap institusi penegak hukum.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sudah seharusnya semua pihak berhenti menyerang Polri dengan narasi usang dan bias. Kritik boleh, tetapi jangan membangun stigma dengan mengabaikan hukum,” jelasnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil. MK menegaskan bahwa polisi aktif dapat mengisi jabatan sipil tertentu berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Permohonan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidan Azharian sebagai Pemohon II, dengan nomor perkara 223/PUU-XXIII/2025.

“Mengadili: satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa norma dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil tetap merujuk pada ketentuan dalam UU Polri.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 bukanlah pengaturan yang berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada Undang-Undang 34 Tahun 2004 dan Undang-Undang 2 Tahun 2002 sebagai undang-undang yang bersifat khusus,” tutur Ridwan.

MK juga meminta agar penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil tertentu diatur lebih tegas dalam undang-undang guna menghilangkan multitafsir terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh polisi aktif. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Mahkamah KonstitusiMKNasky Milenial CenterNasky Putra Tandjung

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Rumah Sudah Dihuni, Warga Manyar Riverside Gresik Kesulitan Air Bersih

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka

Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Bedah Buku Lawar Leadership, Tegaskan Kepemimpinan Berbasis Budaya dan Dharma

Prev Next

POPULER HARI INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Perampokan Viral di Sumberpucung, Polisi Minta Warga Tak Panik

Belgia dan Iran Berebut Poin Penting di Laga Kedua Grup G Piala Dunia 2026

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

BERITA LAINNYA

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Rumah Sudah Dihuni, Warga Manyar Riverside Gresik Kesulitan Air Bersih

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka

Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Bedah Buku Lawar Leadership, Tegaskan Kepemimpinan Berbasis Budaya dan Dharma

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Jalan Sepanjang-Talangsuko Turen Diperbaiki dengan Metode Lapen

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved