JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial L (58) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pos kamling di wilayah Kebomas. Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang saat kejadian berada seorang diri di lokasi.
Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan tempat tersebut.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut tersangka telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Ipda Hepi, Senin (2/2/2026).
Selain penegakan hukum, Polres Gresik memastikan korban mendapatkan pendampingan secara komprehensif, baik psikologis maupun hukum.
“Kami memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006. (bas/nuh)