JAVASATU.COM- Organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Malang Raya menyoroti proyek pembangunan di lahan Eks Bioskop Irama, Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Proyek yang disebut-sebut sebagai pembangunan restoran mie itu diduga beroperasi sebelum mengantongi izin lengkap.

Koordinator Tim Advokasi GRIB Jaya Malang Raya, Damanhury Jab, menyatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang. Dari hasil klarifikasi tersebut, disebutkan belum ada perizinan yang rampung terkait proyek dimaksud.
“Kami menduga aktivitas proyek pembangunan gedung di atas lahan Eks Bioskop Irama belum rampung perizinannya. Berdasarkan hasil konfirmasi ke PU Cipta Karya Kota Malang, belum ada izin apapun yang selesai,” ujar Jab, Sabtu (21/2/2026).
Menurut GRIB Jaya, proyek tersebut sebelumnya sempat disegel karena Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses pengurusan. Selain itu, bangunan juga disebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) masih memerlukan perbaikan data.
Namun, pelaksana proyek diduga tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meski telah dipasang segel oleh instansi terkait.
“Ini kami nilai tidak tertib dan perlu menjadi perhatian bersama. Dalam aktivitas investasi, pemerintah Kota Malang seperti tidak dianggap, bahkan segel yang sudah dipasang justru diabaikan,” tegas Jab.
GRIB Jaya Malang Raya menyatakan akan memberikan ultimatum terbuka kepada Pemerintah Kota Malang dan pelaksana proyek agar menaati seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Mereka juga mengancam akan melakukan mobilisasi massa jika ditemukan pelanggaran dan pembangkangan terhadap aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait dugaan tersebut. (agb/arf)