JAVASATU.COM- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret KSU Unggul Makmur kembali bergulir. Korban, Isa Kristina, melaporkan dugaan pemalsuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ke Polresta Malang Kota, Kamis (26/2/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan Akta PPJB tertanggal 5 November 2019 yang diduga dibuat saat almarhum Solikin, suami Isa, dalam kondisi sakit dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang pada 2–26 November 2019. Solikin meninggal dunia sehari setelah diperbolehkan pulang, yakni 27 November 2019.
Kuasa hukum Isa Kristina, Subagyo, menyatakan kliennya menduga terdapat tindak pidana pemalsuan akta otentik dalam proses penerbitan PPJB tersebut.
“Pada 5 November 2019, saat Pak Solikin dirawat, didatangi notaris berinisial DA bersama pihak koperasi untuk menandatangani sejumlah dokumen. Informasinya terkait penyelesaian utang dan roya,” ujar Subagyo.
Menurut dia, hutang awal Solikin kepada koperasi disebut sebesar Rp700 juta dengan jaminan rumah SHM Nomor 1142 di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Namun, pihaknya mengklaim utang tersebut telah dilunasi melalui penjualan tanah sawah senilai Rp1,3 miliar serta pembayaran bunga Rp50 juta per bulan selama 30 bulan.
“Sebagian dana hasil penjualan tanah ditransfer ke rekening pihak koperasi. Selain itu ada pembayaran bunga sebanyak 30 kali. Namun kemudian muncul persoalan baru terkait status rumah,” katanya.
Pihak pelapor menyebut sertifikat rumah atas nama Solikin diduga telah beralih menjadi atas nama GY alias Gunadi, yang disebut sebagai pemilik KSU Unggul Makmur. Peralihan itu diduga menggunakan Akta PPJB Nomor 09 dan sejumlah akta kuasa menjual yang dibuat pada tanggal 5 November 2019.
Subagyo juga mengungkap adanya kesepakatan tertanggal 7 September 2023 yang memuat pengakuan sisa utang Rp2,1 miliar. Dalam dokumen tersebut disebutkan apabila tidak dilunasi dalam empat bulan, rumah akan dibeli senilai Rp2,5 miliar dengan sisa pembayaran Rp400 juta kepada Isa.
Pihak pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Isa Kristina mengaku mengalami kerugian materiil dan tekanan ekonomi akibat persoalan itu. Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar perkara menjadi terang.
Sebelumnya, Isa bersama anaknya telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait KSU Unggul Makmur pada 9 Mei 2025. Hingga kini, perkara tersebut masih berproses dan belum ada penetapan tersangka.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KSU Unggul Makmur maupun pihak terlapor terkait laporan dugaan pemalsuan PPJB tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penanganan kepolisian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (dop/nuh)