JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2026 ke seluruh kelurahan se-Kota Kediri sejak 12 Februari 2026.

Distribusi dilakukan secara serentak agar wajib pajak segera mengetahui besaran kewajiban PBB tahun ini. Masyarakat dapat mengambil SPPT PBB di kantor kelurahan maupun melalui Ketua RT setempat.
Selain secara manual, SPPT PBB 2026 juga dapat diunduh secara mandiri melalui aplikasi Pijar dan Sapadana. Layanan digital ini disediakan untuk memudahkan warga mengakses dokumen pajak tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan.
BPPKAD mengimbau masyarakat memastikan data dalam SPPT telah sesuai sebelum melakukan pembayaran. Jika terdapat ketidaksesuaian, wajib pajak diminta segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan atau BPPKAD.
Untuk pembayaran, Pemkot Kediri menyediakan berbagai kanal, baik secara langsung maupun non-tunai. Warga dapat membayar melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Alfamart, Indomaret, Pos Indonesia, serta platform digital seperti Tokopedia, GoPay, Shopee, Blibli, dan OVO. Layanan pembayaran juga tersedia melalui TP Kelurahan dan mobil keliling.
Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Kelana mengimbau seluruh wajib pajak segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo sebagai bentuk kepatuhan dan dukungan terhadap pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik di Kota Kediri.
“Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat berperan penting dalam mewujudkan pembangunan Kota Kediri yang lebih maju. Pajak untuk kita semua. Pajak untuk warga. Mari bayar pajak,” ujar Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Kelana disampaikan melalui akun media sosial BPPKAD Kota Kediri, dikutip Javasatu.com pada Senin (2/3/2026). (kur/nuh)