JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang bergerak mencari dukungan pemerintah pusat untuk penanganan Pasar Besar Malang. Salah satu langkahnya dengan melakukan audiensi dan pemaparan rencana pembiayaan proyek kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menggencarkan sinergi untuk menarik dukungan pemerintah pusat dalam menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah strategis daerah.
Salah satu prioritas yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penanganan Pasar Besar Malang, pasar rakyat yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Kota Malang.
Audiensi dilakukan bersama jajaran DPRD Kota Malang, termasuk Komisi B DPRD, dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Wahyu Hidayat mengatakan langkah tersebut merupakan strategi pemerintah daerah untuk mencari alternatif pembiayaan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Ini menjadi salah satu strategi kami di tengah keterbatasan anggaran daerah. Karena itu bersama Ketua DPRD dan Komisi B DPRD Kota Malang kami melakukan audiensi, konsultasi sekaligus paparan terkait Pasar Besar Malang kepada Kementerian Keuangan,” kata Wahyu.
Dalam pertemuan itu, Pemkot Malang mendapat sejumlah masukan terkait opsi pembiayaan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR Heri Setiawan menjelaskan, skema KPBU dinilai relevan untuk proyek penanganan Pasar Besar Malang.
Melalui mekanisme tersebut, proyek akan diproses sesuai tahapan KPBU hingga nantinya diperoleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang akan bermitra dengan pemerintah daerah dalam pembangunan.
Pemerintah Kota Malang juga didorong segera mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan agar proses penilaian dapat dilakukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan proyek dan kekuatan fiskal daerah.
Selain itu, regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024 membuka peluang pembiayaan kreatif melalui kombinasi berbagai sumber dana. Skema tersebut memungkinkan pendanaan dari APBN, APBD, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga investasi pihak swasta.
Dalam implementasi KPBU, terdapat sejumlah faktor krusial yang harus dipenuhi. Di antaranya kejelasan aliran pendapatan bagi badan usaha, kesiapan lahan proyek, spesifikasi layanan yang dihasilkan, serta kemudahan proses perizinan.
Pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan pembiayaan berupa Viability Gap Fund (VGF) untuk meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam konteks pembangunan pasar rakyat, dukungan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan pembiayaan sekaligus memastikan keberlanjutan usaha para pedagang.
Sebagai tahap awal, pemerintah daerah juga dapat mengajukan Pra Project Development Facility (Pra-PDF). Melalui mekanisme ini, Kantor Bersama KPBU yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, dan kementerian terkait akan memberikan pendampingan awal bagi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Pendampingan tersebut mencakup penyusunan dokumen dasar, studi kelayakan awal, hingga penyelarasan struktur proyek sebelum masuk tahap pendampingan penuh melalui Project Development Facility (PDF). (arf)