JAVASATU.COM- Ruang publik belakangan ini diramaikan oleh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan tidak adanya pengaturan batas masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11 UU Polri yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam pemberitaan, permohonan tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026. Pokok permohonan menggugat tidak adanya pengaturan eksplisit mengenai batas masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11 ayat (2) UU Polri. Pemohon juga mendorong agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas dan terukur berbasis periode tetap, bahkan dengan gagasan maksimal lima tahun dengan perpanjangan terbatas atas persetujuan DPR.
Namun, analis kebijakan publik dan politik nasional Nasky Putra Tandjung menilai argumentasi yang dibangun penggugat tidak berdasar dan kurang konstruktif dalam melihat persoalan secara menyeluruh. Menurutnya, narasi yang berkembang justru lebih kental nuansa politis.
Menurut Nasky, jika persoalan tersebut diuji melalui pendekatan hukum tata negara, teori jabatan publik, desain sistem presidensial, serta konstruksi hubungan konstitusional antara Presiden dan Polri, maka terlihat bahwa permohonan tersebut berpotensi keliru dalam meletakkan masalah.
“Yang dipersoalkan bukan kekosongan hukum yang bersifat inkonstitusional, melainkan preferensi kebijakan hukum tertentu yang hendak dipaksakan menjadi keharusan konstitusional,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menilai jabatan Kapolri pada dasarnya tetap merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tentu dalam koridor konstitusi serta mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, gagasan untuk memaknai jabatan Kapolri sebagai jabatan yang harus dibatasi secara periodesasi, apalagi dengan skema perpanjangan berbasis persetujuan politik tambahan, justru berpotensi menggeser desain asli sistem presidensial, menimbulkan pembelahan kewenangan, dan memperlemah efektivitas komando sipil atas alat negara,” kata Nasky.
Menjaga Marwah Sistem Presidensial
Penulis buku Polri Presisi itu menjelaskan bahwa dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, Presiden bukan sekadar simbol administratif, tetapi pemegang mandat konstitusional tertinggi dalam pengelolaan cabang eksekutif.
Dengan demikian, seluruh organ negara yang menjalankan fungsi pemerintahan pada dasarnya berada dalam orbit tanggung jawab konstitusional Presiden.
Ia menambahkan bahwa institusi Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat berada dalam domain penyelenggaraan pemerintahan.
“Karena itu, jabatan Kapolri tidak dapat dipisahkan dari logika dasar bahwa Presiden harus memiliki ruang konstitusional yang cukup untuk menentukan siapa pembantu utama yang memimpin institusi kepolisian nasional, sepanjang dilakukan menurut mekanisme undang-undang,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri bukanlah penghapusan prerogatif Presiden, melainkan bentuk kontrol konstitusional terbatas agar pejabat tersebut memperoleh legitimasi politik yang memadai.
“Namun setelah proses itu selesai, arus komando dan akuntabilitas institusional tetap harus kembali kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan. Inilah esensi presidensialisme yang tidak boleh dikaburkan,” tuturnya.
Jaga Independensi Polri sebagai Alat Negara
Nasky yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) menegaskan bahwa Kapolri bukan pejabat hasil pemilihan umum, bukan pemegang mandat politik elektoral, dan bukan jabatan representatif periodik seperti kepala daerah atau presiden. Kapolri merupakan pejabat negara yang memimpin organ eksekutif strategis.
Ia menilai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU Polri telah memberikan kepastian hukum. Aturan tersebut menegaskan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Ketentuan itu telah memadai untuk menjaga profesionalitas serta memastikan fungsi Polri berjalan sebagaimana mestinya. Menyamakan masa jabatan Kapolri dengan masa jabatan presiden justru berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai alat negara yang harus bebas dari kepentingan politik,” jelasnya.
Ia juga merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan kedudukan tersebut, Polri bukan bagian dari kabinet sehingga tidak tepat jika masa jabatan Kapolri diseragamkan dengan masa jabatan presiden,” tambahnya.
Menurutnya, legitimasi jabatan Kapolri bukan berasal dari masa jabatan tetap, melainkan dari kepercayaan konstitusional yang diberikan melalui Presiden dalam kerangka undang-undang.
“Jika jabatan seperti ini dipaksa tunduk pada logika fixed term yang kaku, maka kita justru mencampuradukkan karakter jabatan administrasi-eksekutif dengan jabatan politik-elektoral. Itu kekeliruan konseptual,” tegasnya.
Ia menambahkan, Presiden memikul tanggung jawab atas stabilitas nasional, keamanan dalam negeri, penegakan hukum secara makro, serta sinkronisasi kebijakan pemerintahan. Dalam kondisi tersebut, Presiden harus memiliki fleksibilitas konstitusional untuk mempertahankan atau mengganti pimpinan Polri sesuai kebutuhan objektif negara, bukan semata-mata tunduk pada hitungan masa jabatan tetap.
Dalam negara hukum demokratis, hak prerogatif Presiden juga tidak bersifat tanpa batas. Kekuasaan itu dibatasi oleh konstitusi, undang-undang, prinsip akuntabilitas, pengawasan politik, kontrol publik, serta pengujian yudisial apabila terjadi penyimpangan norma.
“Maka argumen bahwa ketiadaan fixed term otomatis melahirkan kekuasaan absolut adalah simplifikasi yang terlalu jauh. Kekuasaan absolut terjadi ketika tidak ada hukum, tidak ada kontrol, dan tidak ada mekanisme pemberhentian,” ungkapnya.
Ketiadaan Batas Masa Jabatan Kapolri Bukan Berarti Inkonstitusional
Nasky menilai tidak semua jabatan publik dalam sistem ketatanegaraan harus dibatasi dengan model fixed term. Banyak jabatan strategis justru dirancang dengan durasi yang bergantung pada usia pensiun, evaluasi jabatan, kebutuhan organisasi, atau kepercayaan pejabat yang berwenang mengangkatnya.
“Dalam teori hukum administrasi negara, hal ini lazim dan tidak otomatis bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, konstitusi tidak pernah memerintahkan bahwa semua jabatan publik harus tunduk pada periodisasi waktu yang seragam. Yang dituntut konstitusi adalah adanya dasar hukum, mekanisme yang sah, serta akuntabilitas.
“Jadi, ketiadaan fixed term bukan inkonstitusionalitas, melainkan policy choice dari pembentuk undang-undang,” tegasnya.
Regenerasi Bukan Dalil Konstitusional
Di akhir pernyataannya, Nasky menilai gagasan regenerasi dalam tubuh Polri memang menarik secara organisasi. Namun dalam perspektif hukum tata negara, regenerasi bukan dasar konstitusional yang cukup untuk memaksa MK menciptakan norma baru.
“Regenerasi adalah bagian dari kebijakan pembinaan karier, manajemen SDM, dan desain kelembagaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pembentuk undang-undang di masa depan menilai perlu membuat pembatasan masa jabatan demi pembinaan organisasi, hal itu sah sebagai kebijakan legislatif.
“Namun hal tersebut tidak serta-merta berarti bahwa tanpa pembatasan demikian, norma yang ada menjadi bertentangan dengan UUD 1945,” lanjutnya.
Menurutnya, penataan jabatan Kapolri juga harus dilihat dalam kerangka civilian control atas alat negara.
Dalam negara demokrasi, alat keamanan tidak boleh berdiri sebagai pusat kekuasaan otonom yang lepas dari kendali pemerintahan sipil yang sah. Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dipilih rakyat harus memiliki kemampuan konstitusional untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan menata pimpinan institusi keamanan nasional.
“Dengan demikian, mempertahankan ruang prerogatif Presiden dalam jabatan Kapolri bukan berarti anti-demokrasi, melainkan justru merupakan bagian dari arsitektur demokrasi konstitusional itu sendiri,” kata Nasky.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa gugatan terhadap pengaturan masa jabatan Kapolri perlu dibaca secara kritis dan proporsional.
“Jabatan Kapolri tetap harus dipahami sebagai jabatan strategis dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang pada hakikatnya berada dalam hak prerogatif Presiden, tentu dengan koridor hukum dan keterlibatan DPR sebagaimana diatur undang-undang. Ketiadaan batas masa jabatan berbasis fixed term bukan cacat konstitusional, melainkan pilihan kebijakan hukum yang masih dapat dibenarkan. Bahkan memaksakan periodisasi tetap dan skema perpanjangan politik justru dapat memperbesar politisasi, mengaburkan sistem presidensial, dan memperlemah efektivitas kontrol sipil atas alat negara,” pungkasnya. (arf)