email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pledoi Kasus Lahan Polinema, Kuasa Hukum Minta Awan Setiawan Dibebaskan

by Yondi Ari
13 Maret 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, yakni Sumardhan, SH meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Politeknik Negeri Malang seluas 7.104 meter persegi. Permintaan itu disampaikan dalam pledoi tim advokat dari Edan Law (Sumardhan, SH, Miftakhul Irfan, SH, MH, Ari Hariadi, SH dan Muhammad Saiful Rizal, SHI, MH) dalam perkara nomor 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby.

“Seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terbukti, baik unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara, maupun niat memperkaya diri,” ujar Sumardhan, SH, Jumat (13/3/2026).

(Credit: Edan Law)

Pengadaan Tanah Dinilai Sesuai Regulasi

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menyebut pengadaan tanah oleh Polinema tersebut masuk kategori skala kecil karena luasnya di bawah lima hektare.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan tanah dengan luasan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme pembelian langsung dengan mengedepankan asas musyawarah dalam menentukan nilai ganti rugi.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pengadaan lahan dengan luasan kecil tidak secara ketat mewajibkan penggunaan jasa penilai independen (appraisal). Hal ini diperkuat keterangan ahli hukum administrasi negara Emanuel Sujatmoko dari Universitas Airlangga serta ahli hukum agraria Iwan Permadi dari Universitas Brawijaya.

Menurut kuasa hukum, ketiadaan dokumen appraisal dalam pengadaan tanah tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Transaksi Jual Beli Sudah Dinyatakan Sah

Selain itu, tim advokat menyebut transaksi jual beli lahan antara Polinema dan pemilik tanah telah dinyatakan sah secara hukum perdata melalui sejumlah putusan pengadilan.

BacaJuga :

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Lancar

Putusan tersebut antara lain Putusan Pengadilan Negeri Malang No.171/Pdt.G/2022/PN.Mlg, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.261/PDT/2023/PT.SBY, hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.4785 K/Pdt/2023 serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.598 PK/Pdt/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Polinema dan pemilik tanah sah dan memiliki kekuatan pembuktian hukum.

Ahli hukum perdata Rahmat Budiono juga menyatakan jika transaksi jual beli telah disahkan oleh Mahkamah Agung, maka tidak ada lagi unsur melawan hukum dalam perolehan aset tersebut.

Kerugian Negara Dinilai Tidak Terbukti

Tim kuasa hukum juga menilai unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti secara nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Lahan yang dibeli, kata mereka, telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Polinema dengan status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) serta telah dikuasai secara fisik untuk pengembangan sarana pendidikan.

Ahli tata ruang Agustina Nurul Hidayati juga menyebut lahan tersebut memiliki potensi pembangunan hingga 60–80 persen berdasarkan kajian tata ruang yang mengacu pada sejumlah regulasi daerah seperti Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022.

Dengan demikian, negara justru memperoleh aset bernilai ekonomis tinggi dari transaksi tersebut.

Tidak Ada Niat Memperkaya Diri

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari Polinema seperti Suwarno, Rosma Indriani, M Sholeh, dan saksi lainnya menyatakan tidak ada aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima terdakwa maupun panitia pengadaan.

Ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Surabaya, Aditya Wiguna Sanjaya, juga menilai jika unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan.

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, kuasa hukum memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Tim advokat juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AdvokatEdan LawPolinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Lancar

Pledoi Kasus Lahan Polinema, Kuasa Hukum Minta Awan Setiawan Dibebaskan

Wali Kota Wahyu Ajak Media Lawan Hoaks, Perkuat Sinergi Bangun Kota Malang

Semen Merah Putih Bagikan Tips Rumah Aman Saat Mudik Lebaran

Jelang Idulfitri, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp7,6 Miliar di Gresik

Satgas Pangan Cek Pasar Kepanjen, Stok Sembako Aman Jelang Idulfitri

Operasi Ketupat 2026, TNI-Polri Siap Amankan Mudik Idulfitri

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Prev Next

POPULER HARI INI

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

BERITA LAINNYA

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Lancar

Semen Merah Putih Bagikan Tips Rumah Aman Saat Mudik Lebaran

Operasi Ketupat 2026, TNI-Polri Siap Amankan Mudik Idulfitri

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Sambut Lebaran 2026, TNI Gelar Bazar Ramadan dan Bagikan Bingkisan Warakawuri

Bazar Ramadan Kodim Blora Diserbu Warga, Beras Rp55 Ribu, Minyak Rp15 Ribu

Analis: Jabatan Kapolri Hak Prerogatif Presiden Sesuai Arsitektur Konstitusi

Musrenbang RKPD Blora 2027, Fokus Produktivitas Daerah dan Pariwisata, Kodim Hadir

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

SANF Berbagi Ramadan, Donasikan Alat Kesehatan untuk Lansia di Jakarta Timur

Prev Next

POPULER MINGGU INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d