JAVASATU.COM- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021, Selasa (31/3/2026). Tiga terdakwa dihadirkan dalam perkara ini, yakni Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc, Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara Amerika Serikat), serta Gabor Kuti Szilard (warga negara Hungaria) yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jalan Penggilingan, Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan majelis hakim dipimpin Mayjen TNI Arwin Makal bersama Marsda TNI Mertusin dan Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana.
“Sidang ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo,” ujar Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI).
Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum Jampidmil Kejaksaan Agung RI membacakan dakwaan terhadap para terdakwa dalam persidangan tersebut.
“Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak akuntabel,” ungkap pihak penuntut.
Dalam dakwaan disebutkan, perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk dalam proyek tersebut dinilai tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Perusahaan pelaksana tidak memenuhi spesifikasi sesuai kontrak yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Terdakwa Laksda TNI (Purn) Leonardi mengikuti persidangan dengan didampingi tim penasihat hukum dari TNI AL dan kuasa hukum sipil. Sementara terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden didampingi penasihat hukum dari sipil.
“Hak para terdakwa tetap dijamin dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Melalui sidang ini, TNI menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel di lingkungan militer.
“TNI berkomitmen menegakkan hukum secara tegas serta memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar,” tegas Puspen TNI.
Kasus dugaan korupsi satelit Navayo ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek strategis dengan potensi kerugian negara. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
“Proses hukum akan berjalan objektif dan akuntabel hingga putusan pengadilan,” pungkasnya. (nuh)