JAVASATU.COM- Mujiani resmi dilantik sebagai Kepala Desa (Kades) Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dalam pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2026–2027, Minggu (5/4/2026). Ia langsung ditantang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, jabatan kepala desa bukanlah tugas ringan. Dibutuhkan ketangguhan dan kesabaran dalam melayani masyarakat.
“Menjadi kepala desa itu harus kuat dan sabar. Tidak mudah. Tapi karena sudah dilantik dan diambil sumpahnya, saya berharap Ibu Mujiani bisa mendorong Desa Laban semakin sukses dan masyarakatnya semakin sejahtera,” ujar Yani.
Yani juga meminta seluruh elemen desa, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa hingga tokoh masyarakat, untuk bersinergi mendukung kepemimpinan Mujiani. Ia turut mengapresiasi pejabat kepala desa sebelumnya yang telah menjalankan tugas selama masa transisi.
Selain menyoroti kepemimpinan desa, Yani membeberkan rencana pembangunan infrastruktur di wilayah Menganti, khususnya di Desa Laban. Pemkab Gresik menargetkan pelebaran jalan utama menjadi empat jalur guna memperlancar konektivitas menuju Surabaya.
“Ini bukan untuk kepentingan bupati, tapi untuk kepentingan masyarakat Menganti secara keseluruhan. Jalan harus lebih lebar, tidak macet, dan tidak banjir,” tegasnya.
Proyek pengembangan jalan tersebut direncanakan sepanjang sekitar 13 kilometer, menghubungkan Desa Laban hingga perbatasan Surabaya. Pengerjaan ditargetkan rampung secara bertahap dalam tiga hingga empat tahun.
Pada 2026, Pemkab Gresik juga mengalokasikan pembangunan 22 titik jalan poros desa (JPD) melalui APBD, dengan kemungkinan tambahan hingga 10 titik dalam perubahan anggaran.
“Kalau jalan kabupaten dan jalan desa ditata bersama, insyaallah kemacetan dan banjir bisa teratasi,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Pemkab Gresik juga membuka peluang integrasi transportasi publik melalui layanan Trans Jatim guna mendukung mobilitas warga yang lebih efisien.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menyebut Desa Laban menjadi salah satu dari empat desa yang mendapat izin khusus dari Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan Pilkades PAW di tengah moratorium.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Desa Laban, sehingga pelaksanaan pemilihan antar waktu beberapa waktu lalu dapat berjalan kondusif. Masa jabatan Ibu Kepala Desa terpilih adalah 1 tahun 6 bulan terhitung sejak hari ini,” jelasnya.
Ia berharap Mujiani dapat menjalankan amanah dengan baik serta membawa Desa Laban semakin maju.
“Semoga senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan mampu membawa Desa Laban menjadi lebih baik,” pungkasnya. (bas/nuh)