JAVASATU.COM- Putri Zulkifli Hasan (Putri Zulhas) kembali mangkir dari sidang aanmaning atau teguran pelaksanaan putusan pengadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Ketidakhadiran untuk kedua kalinya itu membuat proses hukum memasuki tahap berikutnya, yakni pengajuan eksekusi paksa terhadap rumah sengketa yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

Sidang aanmaning kedua yang dipimpin Ketua PN Jakarta Timur, Iwan Anggoro Warsita SH MHum, sedianya digelar pukul 10.00 WIB. Namun hingga sidang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, Putri Zulhas selaku termohon tidak hadir tanpa memberikan alasan maupun pemberitahuan kepada pengadilan.
Pihak pemohon eksekusi, Aziz Anugrah Yuda Prawira, hadir didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto SH MH dan Veridiano LF Bili SH MH. Sementara dari pihak termohon, hanya kuasa hukum Termohon I, Lie Andri Setya Darma, yang terlihat hadir di ruang sidang.
“Putri Zulhas tidak datang untuk mengikuti sidang aanmaning kedua sampai pukul 12.00 WIB. Tidak ada satu pun keterangan maupun alasan yang disampaikan kepada pihak pengadilan,” ujar kuasa hukum pemohon, Yayan Riyanto, usai persidangan.
Menurut Yayan, Ketua PN Jakarta Timur telah menyatakan proses aanmaning kedua selesai dilaksanakan. Dengan berakhirnya tahapan tersebut, pihak pemohon kini memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses eksekusi apabila putusan pengadilan tidak dijalankan secara sukarela oleh termohon.
“Ketua PN Jakarta Timur sudah menyampaikan bahwa proses aanmaning kedua selesai. Selanjutnya kami sebagai pemohon diberikan waktu delapan hari untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan secara paksa apabila termohon tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.
Yayan menegaskan, langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang masih ditempuh pihak termohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“PK tidak menghentikan eksekusi. Putusan pengadilan tetap wajib dihormati dan dijalankan oleh semua pihak,” tegas advokat yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) tersebut.
Ia menilai ketidakhadiran Putri Zulhas dalam dua kali panggilan aanmaning menjadi catatan tersendiri dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, panggilan telah disampaikan secara resmi dan patut oleh pengadilan.
“Sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan, namun dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Meski proses eksekusi semakin dekat, pihak pemohon mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah penyelesaian melalui pembayaran objek rumah sesuai nilai pasar yang diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
“Kami tetap membuka peluang penyelesaian secara baik-baik apabila ada itikad baik dari pihak termohon. Namun jika tidak ada pelaksanaan putusan secara sukarela, maka kami akan menempuh langkah eksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Yayan.
Redaksi telah berupaya menghubungi Putri Zulkifli Hasan dan pihak kuasa hukumnya untuk meminta tanggapan terkait proses aanmaning dan rencana eksekusi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan. (saf)