Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Putri Zulhas Kembali Mangkir, PN Jaktim Siapkan Eksekusi Paksa Rumah Rp 30 Miliar

Syaiful Arif by Syaiful Arif
3 Juni 2026
0

JAVASATU.COM- Putri Zulkifli Hasan (Putri Zulhas) kembali mangkir dari sidang aanmaning atau teguran pelaksanaan putusan pengadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Ketidakhadiran untuk kedua kalinya itu membuat proses hukum memasuki tahap berikutnya, yakni pengajuan eksekusi paksa terhadap rumah sengketa yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

Advokat Dr. Yayan Riyanto SH MH. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Sidang aanmaning kedua yang dipimpin Ketua PN Jakarta Timur, Iwan Anggoro Warsita SH MHum, sedianya digelar pukul 10.00 WIB. Namun hingga sidang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, Putri Zulhas selaku termohon tidak hadir tanpa memberikan alasan maupun pemberitahuan kepada pengadilan.

Pihak pemohon eksekusi, Aziz Anugrah Yuda Prawira, hadir didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto SH MH dan Veridiano LF Bili SH MH. Sementara dari pihak termohon, hanya kuasa hukum Termohon I, Lie Andri Setya Darma, yang terlihat hadir di ruang sidang.

“Putri Zulhas tidak datang untuk mengikuti sidang aanmaning kedua sampai pukul 12.00 WIB. Tidak ada satu pun keterangan maupun alasan yang disampaikan kepada pihak pengadilan,” ujar kuasa hukum pemohon, Yayan Riyanto, usai persidangan.

Menurut Yayan, Ketua PN Jakarta Timur telah menyatakan proses aanmaning kedua selesai dilaksanakan. Dengan berakhirnya tahapan tersebut, pihak pemohon kini memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses eksekusi apabila putusan pengadilan tidak dijalankan secara sukarela oleh termohon.

“Ketua PN Jakarta Timur sudah menyampaikan bahwa proses aanmaning kedua selesai. Selanjutnya kami sebagai pemohon diberikan waktu delapan hari untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan secara paksa apabila termohon tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.

Yayan menegaskan, langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang masih ditempuh pihak termohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“PK tidak menghentikan eksekusi. Putusan pengadilan tetap wajib dihormati dan dijalankan oleh semua pihak,” tegas advokat yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) tersebut.

Ia menilai ketidakhadiran Putri Zulhas dalam dua kali panggilan aanmaning menjadi catatan tersendiri dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, panggilan telah disampaikan secara resmi dan patut oleh pengadilan.

“Sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan, namun dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Meski proses eksekusi semakin dekat, pihak pemohon mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah penyelesaian melalui pembayaran objek rumah sesuai nilai pasar yang diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

“Kami tetap membuka peluang penyelesaian secara baik-baik apabila ada itikad baik dari pihak termohon. Namun jika tidak ada pelaksanaan putusan secara sukarela, maka kami akan menempuh langkah eksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Yayan.

Redaksi telah berupaya menghubungi Putri Zulkifli Hasan dan pihak kuasa hukumnya untuk meminta tanggapan terkait proses aanmaning dan rencana eksekusi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan. (saf)

Tags: AdvokatEksekusiHukumYayan Riyanto
Previous Post

Obat dalam Pembalut Digagalkan Masuk Lapas Malang

Next Post

15 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspend, Gerindra Dukung Evaluasi BGN

Related Posts

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
Berita

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026
Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
Berita

Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako

21 Oktober 2026
Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
Berita

Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah

21 Oktober 2026
Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
Berita

Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan

21 Oktober 2026
Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel
Berita

Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel

21 Oktober 2026
Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi
Berita

Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi

21 Oktober 2026
Next Post
15 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspend, Gerindra Dukung Evaluasi BGN

15 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspend, Gerindra Dukung Evaluasi BGN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com