email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 8 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Kediri Terapkan WFH 40% ASN Tiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Jalan

by Fathur Rohman
14 April 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April 2026. Skema yang diterapkan adalah 60 persen Work From Office (WFO) dan 40 persen WFH, dengan tujuan efisiensi energi dan peningkatan kinerja tanpa mengganggu pelayanan publik.

Pemkot Kediri Terapkan WFH 40% ASN Tiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Jalan. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kebijakan ini mengacu pada SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, SE Mendagri Nomor 3349/SJ Tahun 2026, serta SE Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106/419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Pelaksanaannya dengan komposisi 60 persen WFO dan 40 persen WFH agar produktivitas tetap terjaga. Kami juga mengembangkan sistem presensi berbasis Android melalui SuperApps,” ujar Plt Kepala BKPSDM Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, Selasa (14/4/2026).

Yunita menegaskan, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, penyelamatan, dan administrasi tetap berjalan normal melalui skema WFO.

“OPD yang bersifat pelayanan publik langsung tetap WFO agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.

Dalam penerapannya, ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi tiga kali dalam sehari melalui sistem check-log, yakni pagi pukul 06.30–07.00 WIB, siang 11.00–11.30 WIB, dan sore 14.30–16.00 WIB.

“Jika melewatkan satu sesi absensi, maka ASN dianggap tidak bekerja dan akan dikenai sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” jelas Yunita.

Selain itu, ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan. Ia menekankan, WFH bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dengan target dan pengawasan ketat.

BacaJuga :

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

“Tidak ada toleransi untuk alasan lalai. Bahkan, Wali Kota dan Kepala OPD bisa melakukan sidak langsung ke rumah ASN yang sedang WFH,” ujarnya.

Sebagai bahan evaluasi, setiap OPD wajib melaporkan pelaksanaan WFH setiap akhir bulan. Evaluasi mencakup efisiensi penggunaan listrik, air, bahan bakar, perjalanan dinas, hingga tingkat disiplin pegawai.

“Harapannya, kebijakan ini mampu menekan mobilitas dan penggunaan energi tanpa menurunkan produktivitas kerja ASN,” imbuhnya.

Pemkot Kediri menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada integritas dan disiplin ASN dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

“Target kami adalah kerja fleksibel yang tetap produktif. Integritas pegawai menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meski bekerja dari rumah,” pungkas Yunita. (kur/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ASNKota KediriPemkot KediriWFH

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved