JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April 2026. Skema yang diterapkan adalah 60 persen Work From Office (WFO) dan 40 persen WFH, dengan tujuan efisiensi energi dan peningkatan kinerja tanpa mengganggu pelayanan publik.

Kebijakan ini mengacu pada SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, SE Mendagri Nomor 3349/SJ Tahun 2026, serta SE Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106/419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Pelaksanaannya dengan komposisi 60 persen WFO dan 40 persen WFH agar produktivitas tetap terjaga. Kami juga mengembangkan sistem presensi berbasis Android melalui SuperApps,” ujar Plt Kepala BKPSDM Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, Selasa (14/4/2026).
Yunita menegaskan, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, penyelamatan, dan administrasi tetap berjalan normal melalui skema WFO.
“OPD yang bersifat pelayanan publik langsung tetap WFO agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Dalam penerapannya, ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi tiga kali dalam sehari melalui sistem check-log, yakni pagi pukul 06.30–07.00 WIB, siang 11.00–11.30 WIB, dan sore 14.30–16.00 WIB.
“Jika melewatkan satu sesi absensi, maka ASN dianggap tidak bekerja dan akan dikenai sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” jelas Yunita.
Selain itu, ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan. Ia menekankan, WFH bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dengan target dan pengawasan ketat.
“Tidak ada toleransi untuk alasan lalai. Bahkan, Wali Kota dan Kepala OPD bisa melakukan sidak langsung ke rumah ASN yang sedang WFH,” ujarnya.
Sebagai bahan evaluasi, setiap OPD wajib melaporkan pelaksanaan WFH setiap akhir bulan. Evaluasi mencakup efisiensi penggunaan listrik, air, bahan bakar, perjalanan dinas, hingga tingkat disiplin pegawai.
“Harapannya, kebijakan ini mampu menekan mobilitas dan penggunaan energi tanpa menurunkan produktivitas kerja ASN,” imbuhnya.
Pemkot Kediri menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada integritas dan disiplin ASN dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
“Target kami adalah kerja fleksibel yang tetap produktif. Integritas pegawai menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meski bekerja dari rumah,” pungkas Yunita. (kur/arf)