Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Kediri Terapkan WFH 40% ASN Tiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Jalan

Fathur Rohman by Fathur Rohman
22 April 2026
0

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April 2026. Skema yang diterapkan adalah 60 persen Work From Office (WFO) dan 40 persen WFH, dengan tujuan efisiensi energi dan peningkatan kinerja tanpa mengganggu pelayanan publik.

Pemkot Kediri Terapkan WFH 40% ASN Tiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Jalan. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kebijakan ini mengacu pada SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, SE Mendagri Nomor 3349/SJ Tahun 2026, serta SE Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106/419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Pelaksanaannya dengan komposisi 60 persen WFO dan 40 persen WFH agar produktivitas tetap terjaga. Kami juga mengembangkan sistem presensi berbasis Android melalui SuperApps,” ujar Plt Kepala BKPSDM Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, Selasa (14/4/2026).

Yunita menegaskan, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, penyelamatan, dan administrasi tetap berjalan normal melalui skema WFO.

ADVERTISEMENT

“OPD yang bersifat pelayanan publik langsung tetap WFO agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.

Dalam penerapannya, ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi tiga kali dalam sehari melalui sistem check-log, yakni pagi pukul 06.30–07.00 WIB, siang 11.00–11.30 WIB, dan sore 14.30–16.00 WIB.

“Jika melewatkan satu sesi absensi, maka ASN dianggap tidak bekerja dan akan dikenai sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” jelas Yunita.

Selain itu, ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan. Ia menekankan, WFH bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dengan target dan pengawasan ketat.

“Tidak ada toleransi untuk alasan lalai. Bahkan, Wali Kota dan Kepala OPD bisa melakukan sidak langsung ke rumah ASN yang sedang WFH,” ujarnya.

Sebagai bahan evaluasi, setiap OPD wajib melaporkan pelaksanaan WFH setiap akhir bulan. Evaluasi mencakup efisiensi penggunaan listrik, air, bahan bakar, perjalanan dinas, hingga tingkat disiplin pegawai.

“Harapannya, kebijakan ini mampu menekan mobilitas dan penggunaan energi tanpa menurunkan produktivitas kerja ASN,” imbuhnya.

Pemkot Kediri menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada integritas dan disiplin ASN dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

“Target kami adalah kerja fleksibel yang tetap produktif. Integritas pegawai menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meski bekerja dari rumah,” pungkas Yunita. (kur/arf)

Tags: ASNKota KediriPemkot KediriWFH
Previous Post

Pengedar Sabu di Ampelgading Malang Dibekuk, 12 Paket Siap Edar Disita

Next Post

Gus Qowim Apresiasi Solidaritas Warga dan Program CCTV di Kecamatan Kota Kediri

Related Posts

Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
Berita

Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri

23 Oktober 2026
Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
Berita

Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah

23 Oktober 2026
Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
Berita

Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan

23 Oktober 2026
Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
Berita

Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar

23 Oktober 2026
BNPB Ungkap Perkembangan dan Penanganan Bencana di Indonesia
Berita

BNPB Ungkap Perkembangan dan Penanganan Bencana di Indonesia

23 Oktober 2026
Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
Info Publik

Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

23 Oktober 2026
Next Post
Gus Qowim Apresiasi Solidaritas Warga dan Program CCTV di Kecamatan Kota Kediri

Gus Qowim Apresiasi Solidaritas Warga dan Program CCTV di Kecamatan Kota Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • HAIRUL Rilis Lagu “Dibuat Kamu”, Angkat Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
  • Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
  • Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com