email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Kediri Terapkan WFH 40% ASN Tiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Jalan

by Fathur Rohman
14 April 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April 2026. Skema yang diterapkan adalah 60 persen Work From Office (WFO) dan 40 persen WFH, dengan tujuan efisiensi energi dan peningkatan kinerja tanpa mengganggu pelayanan publik.

Pemkot Kediri Terapkan WFH 40% ASN Tiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Jalan. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kebijakan ini mengacu pada SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, SE Mendagri Nomor 3349/SJ Tahun 2026, serta SE Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106/419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Pelaksanaannya dengan komposisi 60 persen WFO dan 40 persen WFH agar produktivitas tetap terjaga. Kami juga mengembangkan sistem presensi berbasis Android melalui SuperApps,” ujar Plt Kepala BKPSDM Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, Selasa (14/4/2026).

Yunita menegaskan, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, penyelamatan, dan administrasi tetap berjalan normal melalui skema WFO.

“OPD yang bersifat pelayanan publik langsung tetap WFO agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.

Dalam penerapannya, ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi tiga kali dalam sehari melalui sistem check-log, yakni pagi pukul 06.30–07.00 WIB, siang 11.00–11.30 WIB, dan sore 14.30–16.00 WIB.

“Jika melewatkan satu sesi absensi, maka ASN dianggap tidak bekerja dan akan dikenai sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” jelas Yunita.

BacaJuga :

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Selain itu, ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan. Ia menekankan, WFH bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dengan target dan pengawasan ketat.

“Tidak ada toleransi untuk alasan lalai. Bahkan, Wali Kota dan Kepala OPD bisa melakukan sidak langsung ke rumah ASN yang sedang WFH,” ujarnya.

Sebagai bahan evaluasi, setiap OPD wajib melaporkan pelaksanaan WFH setiap akhir bulan. Evaluasi mencakup efisiensi penggunaan listrik, air, bahan bakar, perjalanan dinas, hingga tingkat disiplin pegawai.

“Harapannya, kebijakan ini mampu menekan mobilitas dan penggunaan energi tanpa menurunkan produktivitas kerja ASN,” imbuhnya.

Pemkot Kediri menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada integritas dan disiplin ASN dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

“Target kami adalah kerja fleksibel yang tetap produktif. Integritas pegawai menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meski bekerja dari rumah,” pungkas Yunita. (kur/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: ASNKota KediriPemkot KediriWFH

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Bocil Dukun Gresik Dikenalkan Sosok Kartini Lewat Lomba Mewarnai

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Pemkab Gresik Siapkan Obat dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

Pemohon SIM Perempuan di Gresik Dapat Mawar dan Helm di Hari Kartini

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

BERITA LAINNYA

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d