email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkot Kediri Terapkan WFH 40% ASN Tiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Jalan

by Fathur Rohman
14 April 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April 2026. Skema yang diterapkan adalah 60 persen Work From Office (WFO) dan 40 persen WFH, dengan tujuan efisiensi energi dan peningkatan kinerja tanpa mengganggu pelayanan publik.

Pemkot Kediri Terapkan WFH 40% ASN Tiap Jumat, Pelayanan Publik Tetap Jalan. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kebijakan ini mengacu pada SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, SE Mendagri Nomor 3349/SJ Tahun 2026, serta SE Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106/419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Pelaksanaannya dengan komposisi 60 persen WFO dan 40 persen WFH agar produktivitas tetap terjaga. Kami juga mengembangkan sistem presensi berbasis Android melalui SuperApps,” ujar Plt Kepala BKPSDM Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, Selasa (14/4/2026).

Yunita menegaskan, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, penyelamatan, dan administrasi tetap berjalan normal melalui skema WFO.

“OPD yang bersifat pelayanan publik langsung tetap WFO agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.

Dalam penerapannya, ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi tiga kali dalam sehari melalui sistem check-log, yakni pagi pukul 06.30–07.00 WIB, siang 11.00–11.30 WIB, dan sore 14.30–16.00 WIB.

“Jika melewatkan satu sesi absensi, maka ASN dianggap tidak bekerja dan akan dikenai sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” jelas Yunita.

Selain itu, ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan. Ia menekankan, WFH bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dengan target dan pengawasan ketat.

“Tidak ada toleransi untuk alasan lalai. Bahkan, Wali Kota dan Kepala OPD bisa melakukan sidak langsung ke rumah ASN yang sedang WFH,” ujarnya.

Sebagai bahan evaluasi, setiap OPD wajib melaporkan pelaksanaan WFH setiap akhir bulan. Evaluasi mencakup efisiensi penggunaan listrik, air, bahan bakar, perjalanan dinas, hingga tingkat disiplin pegawai.

“Harapannya, kebijakan ini mampu menekan mobilitas dan penggunaan energi tanpa menurunkan produktivitas kerja ASN,” imbuhnya.

BacaJuga :

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkot Kediri menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada integritas dan disiplin ASN dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

“Target kami adalah kerja fleksibel yang tetap produktif. Integritas pegawai menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meski bekerja dari rumah,” pungkas Yunita. (kur/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ASNKota KediriPemkot KediriWFH

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Swasembada Gula, PG Kebon Agung Malang Target Produksi 165 Ribu Ton

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Polres Gresik Kawal Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Cabai di Panceng

Prev Next

POPULER HARI INI

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Ledakan di Bekas Markas OPM Lanny Jaya Tewaskan Pemuda 18 Tahun

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

BERITA LAINNYA

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Swasembada Gula, PG Kebon Agung Malang Target Produksi 165 Ribu Ton

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Polres Gresik Kawal Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Cabai di Panceng

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved