JAVASATU.COM- Elemen Masyarakat Kota Patriot (Emaskot) menyatakan dukungan terhadap Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat untuk segera menuntaskan persoalan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Dukungan ini muncul menyusul pernyataan Jumhur yang menegaskan penanganan sampah tidak harus selalu melibatkan Presiden, melainkan bisa diselesaikan di tingkat kementerian dan jajaran terkait.

Koordinator Emaskot, Sandy Timur atau Encek, menilai pernyataan tersebut sebagai sinyal kuat agar birokrasi lebih proaktif dalam menyelesaikan persoalan tanpa bergantung pada keputusan di level tertinggi.
“Pernyataan itu bisa dibaca sebagai dorongan agar jajaran di bawah lebih aktif dan tidak selalu menunggu arahan Presiden. Masalah harus bisa diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Sandy, Kamis (30/4/2026).
Ia meyakini latar belakang Jumhur sebagai aktivis dan pejabat publik berpengalaman menjadi modal kuat untuk membenahi tata kelola lingkungan hidup, khususnya persoalan sampah di Bantargebang.
“Kami yakin Pak Jumhur mampu menjadikan Kementerian Lingkungan Hidup lebih komunikatif, tegas, dan peka terhadap persoalan masyarakat, terutama isu lingkungan,” tegasnya.
Emaskot mendesak agar langkah konkret segera diambil, mengingat TPST Bantargebang masih menghadapi berbagai persoalan serius, termasuk tragedi longsor sampah pada 8 Maret 2026 yang menimbulkan korban jiwa dan menimbun sejumlah truk.
“Peristiwa longsor itu menjadi alarm keras bahwa penanganan sampah harus segera dibenahi secara serius,” katanya.
Selain itu, Emaskot menyoroti data global yang menyebut TPST Bantargebang sebagai salah satu penyumbang emisi gas metana terbesar di dunia. Berdasarkan laporan UCLA School of Law bertajuk “Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills”, Bantargebang menghasilkan sekitar 6,3 ton metana per jam dengan tingkat persistensi 100 persen.
“Data itu menunjukkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan harus segera ditangani secara sistematis,” ujar Sandy.
Dalam upaya penanganan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang, Rorotan, dan Sunter. Namun, kapasitas di Bantargebang yang dirancang sekitar 3.000 ton per hari dinilai belum memadai dibandingkan volume sampah yang mencapai 8.000 ton per hari.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, kapasitas itu belum cukup. Idealnya bisa ditingkatkan hingga 6.500 sampai 7.000 ton per hari agar penanganannya lebih maksimal,” tegasnya.
Emaskot juga mendorong penambahan unit PLTSa menjadi 3 hingga 5 fasilitas di kawasan Bantargebang untuk mempercepat pengolahan sampah dan mengurangi penumpukan.
“Kami mendorong penambahan unit PLTSa agar proses pengolahan sampah bisa lebih cepat dan tidak terus menumpuk,” ujarnya.
Selain itu, perluasan lahan TPST Bantargebang dinilai mendesak. Dari luas saat ini sekitar 130 hektare, Emaskot mengusulkan penambahan hingga 200 hektare guna mendukung pembangunan zona baru, fasilitas pengolahan, serta area parkir truk.
“Perlu ada penataan kawasan, termasuk penambahan lahan agar operasional lebih aman dan tertib,” katanya.
Emaskot juga meminta Menteri LH menjembatani koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kebijakan penanganan sampah berjalan selaras antara pusat dan daerah.
“Kami berharap Menteri LH dapat mengadvokasi aspirasi ini agar ada kesinambungan kebijakan dan solusi konkret bagi masyarakat Bantargebang,” pungkasnya. (saf)