JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri resmi menaikkan nilai kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk warga terdampak pada 2026. Tahun ini, jumlah penerima juga bertambah menjadi 3.315 kepala keluarga (KK) yang tersebar di empat zona terdampak.

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah Pemkot Kediri menyelesaikan kajian dan verifikasi data penerima manfaat. Kajian besaran kompensasi dilakukan bersama tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan telah dinyatakan sesuai peraturan wali kota setelah melalui pemeriksaan bagian hukum.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartikasari, mengatakan proses penetapan kompensasi dilakukan secara bertahap karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga wajib mengikuti prosedur yang berlaku.
“Selama ini Pemkot Kediri tidak tinggal diam. Karena menggunakan APBD, proses penetapan kompensasi dampak TPA harus melalui tahapan dan prosedur yang sesuai aturan. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai perwali oleh bagian hukum, hari ini dilakukan penetapan besaran kompensasi dan penerima manfaat,” ujar Endang, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan hasil verifikasi, jumlah penerima manfaat tahun 2026 bertambah 23 KK dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 3.290 KK. Penambahan tersebut dipengaruhi faktor mutasi penduduk di wilayah terdampak.
Untuk besaran kompensasi, warga ring 1 menerima Rp1.852.208 per KK atau naik 48,18 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, ring 2 sebesar Rp747.879, ring 3 sebesar Rp587.619, dan ring 4 sebesar Rp293.810. Tiga zona terakhir masing-masing mengalami kenaikan 6,84 persen.
Pemkot Kediri menyebut penentuan zona dan besaran kompensasi mempertimbangkan lima aspek utama, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial. Selain itu, variabel lain seperti jarak dari TPA, bau, risiko kebakaran, hingga dampak terhadap air tanah dan air permukaan juga menjadi dasar penilaian.
“Hasil kajian mempertimbangkan lima aspek utama, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial,” kata Endang.
Penyaluran kompensasi akan dilakukan secara non-tunai melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima seperti tahun sebelumnya. Pemkot memperkirakan pencairan dilakukan dalam pekan depan setelah seluruh proses administrasi rampung.
Selain itu, Pemkot Kediri juga menegaskan komitmen pengurangan sampah dari hulu melalui pemilahan sampah rumah tangga, penguatan bank sampah, pembangunan TPS 3R, serta rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA. (kur/saf)