JAVASATU.COM- Jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, menangkap seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi untuk memalak pemilik warung di wilayah Gresik. Pelaku berinisial J (42), warga Desa Pandanan, diamankan pada Sabtu (9/5/2026) setelah aksinya meresahkan pedagang di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan.

Pelaku diduga menjalankan modus meminta “uang keamanan” kepada pemilik warung dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Aksi itu disebut telah dilakukan sejak 2023.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, mengatakan penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan masyarakat terkait pria mencurigakan yang mengatasnamakan anggota Polri untuk meminta uang kepada pedagang.
“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” ujar AKP Bakri, Minggu (10/5/2026).
Kasus itu terungkap saat pelaku mendatangi warung milik K (45) di kawasan Jalan Raya Tumapel, Duduksampeyan. Saat itu, J mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp250 ribu.
Karena percaya dan takut, korban disebut beberapa kali memberikan uang kepada pelaku. Nominal yang diminta bervariasi mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali pelaku datang ke warung.
“Modus tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2023 dan korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta,” kata Bakri.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku tidak hanya menyasar satu korban. J disebut mendatangi sejumlah warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan untuk melakukan aksi serupa.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penipuan serta sejumlah bukti transfer dari korban kepada tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.
AKP Bakri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan institusi kepolisian untuk meminta sejumlah uang tanpa dasar jelas.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” tegasnya.
Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan 24 jam melalui LAPOR Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 untuk menerima laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan tindak kriminalitas. (bas/arf)