
Oleh: Redaksi Javasatu
Polemik gerai minuman beralkohol di Kota Malang bukan sekadar urusan selembar kertas izin dari sistem Online Single Submission (OSS). Di balik kerasnya penolakan warga kawasan Sawojajar, Gadingkasri, dan Lesanpuro, ada nalar universal yang sedang dipertahankan: kewarasan dan ketertiban sosial.
Klaim bahwa toko minol adalah bagian dari investasi, hak usaha, atau penggerak ekonomi rontok seketika ketika dihadapkan pada realitas keresahan lingkungan. Jaraknya yang berhimpitan dengan masjid, sekolah, dan permukiman memicu ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.
Dalam lintasan peradaban Islam, benturan antara klaim ‘manfaat ekonomi’ dan ‘kerusakan sosial’ ini bukanlah hal baru. Syariat Islam telah membedah dan menjawab tuntas rasionalisasi tersebut melalui instrumen Maqasid al-Shari’ah (tujuan utama diturunkannya hukum Islam) dan kaidah Ushul Fiqh.
Fondasi Kemanusiaan dan Perlindungan Akal
Hukum Islam tidak diturunkan untuk mengekang kebebasan, melainkan untuk menjaga fondasi kemanusiaan. Dari lima tujuan utama syariat (Maqasid al-Shari’ah), salah satu pilar paling vital adalah Hifdzul ‘Aql atau perlindungan terhadap akal.
Akal adalah mahkota peradaban. Ia menjadi garis demarkasi yang membedakan manusia dari makhluk lainnya. Syariat Islam memandang akal sebagai prasyarat utama bagi seseorang untuk menerima beban hukum (mukallaf). Tanpa akal yang sehat, manusia kehilangan kapasitas moralnya untuk membedakan antara yang hak dan yang batil, antara pantas dan tidak pantas.
Khamar, dalam segala jenis dan kadar alkoholnya, bekerja dengan cara melumpuhkan pusat kendali kesadaran di otak. Ketika akal diretas oleh zat adiktif, manusia rentan terperosok ke dalam berbagai tindakan destruktif.
Pelarangan khamar pada hakikatnya adalah proklamasi pembebasan manusia dari belenggu yang merusak otonomi dirinya. Menjaga akal berarti menjaga tatanan sosial dari kebrutalan, anarki, dan degradasi moral.
Dar’u al-Mafasid: Membongkar Mitos Manfaat
Banyak pihak sering berlindung di balik argumen bahwa industri alkohol mendatangkan keuntungan finansial, menyerap tenaga kerja, atau memberikan pemasukan pajak bagi negara. Islam merespons argumen ini dengan sangat objektif dan rasional tanpa harus menafikan realitas ekonomi.
Sebagaimana dibahas pada seri sebelumnya, Al-Qur’an secara jujur mengakui adanya “manfaat” dari khamar. Namun, dalam hukum Islam berlaku sebuah kaidah universal yang sangat kokoh: Dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih. Artinya, mencegah kerusakan mutlak harus didahulukan daripada upaya meraih kemaslahatan atau keuntungan.
Kaidah ini adalah pisau analisis yang mendekonstruksi habis-habisan mitos “manfaat” alkohol. Keuntungan ekonomi dari perdagangan miras hanyalah manfaat parsial yang bersifat semu. Di sisi lain, kerusakan yang ditimbulkan bersifat komprehensif dan struktural.
Hancurnya kesehatan fisik, keretakan rumah tangga, kriminalitas, hingga konflik horizontal di tengah masyarakat adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar demi sebuah investasi. Keuntungan segelintir pengusaha tidak boleh ditebus dengan mengorbankan keamanan dan ketenteraman masyarakat luas.
Sikap Tegas Negara Melindungi Warga
Konstruksi hukum Dar’u al-Mafasid ini harusnya menjadi pijakan utama bagi pemangku kebijakan, termasuk Pemerintah Kota Malang dan aparat penegak Perda. Ketika sebuah usaha, meskipun mengantongi perizinan administratif dari pusat, terbukti memicu keresahan sosial dan penolakan masif dari warga, maka negara harus hadir menempatkan pencegahan konflik di atas segalanya.
Regulasi tidak boleh menjadi instrumen buta yang melindungi ancaman sosial. Keselamatan dan ketenteraman warga di sekitar lokasi usaha adalah hukum tertinggi. Membiarkan gerai miras beroperasi di tengah penolakan warga sama halnya dengan memelihara bom waktu yang siap meledak menjadi konflik anarkis.
Islam telah meletakkan kerangka filosofis yang sangat rasional bahwa tidak ada kompromi bagi hal-hal yang merusak akal publik. Lantas, setelah payung hukum Ilahiah ini paripurna, bagaimana negara di era Khulafaur Rasyidin mengeksekusi sanksi bagi para pelanggar? Ketegasan tanpa pandang bulu ini akan kita kupas tuntas pada Seri 4.
Referensi Artikel:
-
Maqashid Syariah: Pengertian, Tujuan, dan Tingkatannya – NU Online
-
Urgensi Hifdzul Aql (Memelihara Akal) – Kemenag
-
Kaidah Dar’ul Mafasid dalam Fiqh | PDF – Scribd
-
Implementasi Kaidah Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih – ResearchGate
-
Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Kaidah Dar’u Al-Mafasid – Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya