email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 13 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kunker Wabup Malang Dipastikan Tak Berujung Hak Angket

by Agung Baskoro
13 Mei 2026

JAVASATU.COM- Polemik kunjungan kerja (kunker) Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, ke Jakarta dipastikan tidak akan berlanjut ke hak angket maupun interpelasi DPRD Kabupaten Malang.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. (Foto: Javasatu.com)

Keputusan itu diambil usai DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (13/5/2026). Hasil rapat menyimpulkan persoalan yang muncul lebih mengarah pada kelalaian administrasi, bukan pelanggaran pidana atau penyalahgunaan wewenang.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menegaskan DPRD sepakat tidak membawa polemik tersebut ke ranah politik yang lebih jauh.

“Rapat memutuskan tidak melanjutkan interpelasi atau hak angket. Namun fokus pada perbaikan administratif saja. Tidak ada temuan substansial pada keabsahan surat kunker,” ujar Zia.

Menurut Zia, hasil evaluasi DPRD menunjukkan surat perjalanan dinas yang digunakan dalam agenda kunjungan kerja Wakil Bupati Malang secara formal dinilai sah. Namun, ditemukan sejumlah kelemahan dalam tata kelola administrasi surat-menyurat.

“Berbagai surat dan keluarnya administrasi sudah disampaikan. Dan itu secara formal tidak bermasalah, namun ada kelalaian administrasi saja,” katanya.

DPRD Kabupaten Malang merekomendasikan agar bagian administrasi di lingkungan Pemkab Malang segera melakukan pembenahan, terutama terkait sistem surat-menyurat dan penugasan resmi pejabat daerah.

“Kami merekomendasi agar Asisten 3 dan bagian umum melakukan pembenahan administrasi surat-menyurat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” tegas Zia.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kunker Wabup

Dua Pria Dampit Ditangkap dengan Sabu 11 Gram

Selain itu, DPRD juga menyoroti penunjukan narahubung eksternal dalam agenda pemerintahan. Ke depan, penugasan resmi diminta hanya melibatkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk menghindari polemik serupa.

“Disepakati bahwa narahubung eksternal tidak boleh melibatkan pihak ketiga non-PNS. Penugasan resmi harus kepada PNS,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menilai agenda pertemuan Wakil Bupati Malang dengan Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari agenda pemerintahan yang wajar untuk mencari dukungan program pusat bagi Kabupaten Malang.

“Kunjungan ke pusat menemui Wapres dipandang sebagai agenda pemerintahan biasa untuk mencari program atau dukungan pusat,” kata Zia.

Meski polemik dipastikan tidak berlanjut ke hak angket, DPRD menegaskan pembenahan administrasi tetap wajib dilakukan agar tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan tata kelola pemerintahan di kemudian hari. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangKabupaten MalangWabup Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kunker Wabup Malang Dipastikan Tak Berujung Hak Angket

DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kunker Wabup

Dua Pria Dampit Ditangkap dengan Sabu 11 Gram

Belasan Madrasah di Gresik Segera Miliki Gedung Baru melalui PHTC

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

Dr. Edy Panjaitan Paparkan Musik Piano Indonesia di Konferensi AMS New York

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Malang Selatan, Truk Kayu Diamankan

281 Perkara Dituntaskan, Sinergi Aparat Hukum Gresik Tuai Apresiasi

MUI Ujungpangkah Dikukuhkan, Dorong Program Keumatan Lebih Aktif

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

BERITA LAINNYA

Kunker Wabup Malang Dipastikan Tak Berujung Hak Angket

DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kunker Wabup

Dua Pria Dampit Ditangkap dengan Sabu 11 Gram

Belasan Madrasah di Gresik Segera Miliki Gedung Baru melalui PHTC

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

Dr. Edy Panjaitan Paparkan Musik Piano Indonesia di Konferensi AMS New York

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Malang Selatan, Truk Kayu Diamankan

281 Perkara Dituntaskan, Sinergi Aparat Hukum Gresik Tuai Apresiasi

MUI Ujungpangkah Dikukuhkan, Dorong Program Keumatan Lebih Aktif

Prev Next

POPULER MINGGU INI

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved