JAVASATU.COM- Polemik kunjungan kerja (kunker) Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, ke Jakarta dipastikan tidak akan berlanjut ke hak angket maupun interpelasi DPRD Kabupaten Malang.

Keputusan itu diambil usai DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (13/5/2026). Hasil rapat menyimpulkan persoalan yang muncul lebih mengarah pada kelalaian administrasi, bukan pelanggaran pidana atau penyalahgunaan wewenang.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menegaskan DPRD sepakat tidak membawa polemik tersebut ke ranah politik yang lebih jauh.
“Rapat memutuskan tidak melanjutkan interpelasi atau hak angket. Namun fokus pada perbaikan administratif saja. Tidak ada temuan substansial pada keabsahan surat kunker,” ujar Zia.
Menurut Zia, hasil evaluasi DPRD menunjukkan surat perjalanan dinas yang digunakan dalam agenda kunjungan kerja Wakil Bupati Malang secara formal dinilai sah. Namun, ditemukan sejumlah kelemahan dalam tata kelola administrasi surat-menyurat.
“Berbagai surat dan keluarnya administrasi sudah disampaikan. Dan itu secara formal tidak bermasalah, namun ada kelalaian administrasi saja,” katanya.
DPRD Kabupaten Malang merekomendasikan agar bagian administrasi di lingkungan Pemkab Malang segera melakukan pembenahan, terutama terkait sistem surat-menyurat dan penugasan resmi pejabat daerah.
“Kami merekomendasi agar Asisten 3 dan bagian umum melakukan pembenahan administrasi surat-menyurat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” tegas Zia.
Selain itu, DPRD juga menyoroti penunjukan narahubung eksternal dalam agenda pemerintahan. Ke depan, penugasan resmi diminta hanya melibatkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk menghindari polemik serupa.
“Disepakati bahwa narahubung eksternal tidak boleh melibatkan pihak ketiga non-PNS. Penugasan resmi harus kepada PNS,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menilai agenda pertemuan Wakil Bupati Malang dengan Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari agenda pemerintahan yang wajar untuk mencari dukungan program pusat bagi Kabupaten Malang.
“Kunjungan ke pusat menemui Wapres dipandang sebagai agenda pemerintahan biasa untuk mencari program atau dukungan pusat,” kata Zia.
Meski polemik dipastikan tidak berlanjut ke hak angket, DPRD menegaskan pembenahan administrasi tetap wajib dilakukan agar tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan tata kelola pemerintahan di kemudian hari. (agb/arf)