email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kunker Wabup Malang Dipastikan Tak Berujung Hak Angket

by Agung Baskoro
13 Mei 2026

JAVASATU.COM- Polemik kunjungan kerja (kunker) Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, ke Jakarta dipastikan tidak akan berlanjut ke hak angket maupun interpelasi DPRD Kabupaten Malang.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq. (Foto: Javasatu.com)

Keputusan itu diambil usai DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (13/5/2026). Hasil rapat menyimpulkan persoalan yang muncul lebih mengarah pada kelalaian administrasi, bukan pelanggaran pidana atau penyalahgunaan wewenang.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menegaskan DPRD sepakat tidak membawa polemik tersebut ke ranah politik yang lebih jauh.

“Rapat memutuskan tidak melanjutkan interpelasi atau hak angket. Namun fokus pada perbaikan administratif saja. Tidak ada temuan substansial pada keabsahan surat kunker,” ujar Zia.

Menurut Zia, hasil evaluasi DPRD menunjukkan surat perjalanan dinas yang digunakan dalam agenda kunjungan kerja Wakil Bupati Malang secara formal dinilai sah. Namun, ditemukan sejumlah kelemahan dalam tata kelola administrasi surat-menyurat.

“Berbagai surat dan keluarnya administrasi sudah disampaikan. Dan itu secara formal tidak bermasalah, namun ada kelalaian administrasi saja,” katanya.

DPRD Kabupaten Malang merekomendasikan agar bagian administrasi di lingkungan Pemkab Malang segera melakukan pembenahan, terutama terkait sistem surat-menyurat dan penugasan resmi pejabat daerah.

“Kami merekomendasi agar Asisten 3 dan bagian umum melakukan pembenahan administrasi surat-menyurat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” tegas Zia.

Selain itu, DPRD juga menyoroti penunjukan narahubung eksternal dalam agenda pemerintahan. Ke depan, penugasan resmi diminta hanya melibatkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk menghindari polemik serupa.

“Disepakati bahwa narahubung eksternal tidak boleh melibatkan pihak ketiga non-PNS. Penugasan resmi harus kepada PNS,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menilai agenda pertemuan Wakil Bupati Malang dengan Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari agenda pemerintahan yang wajar untuk mencari dukungan program pusat bagi Kabupaten Malang.

BacaJuga :

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

“Kunjungan ke pusat menemui Wapres dipandang sebagai agenda pemerintahan biasa untuk mencari program atau dukungan pusat,” kata Zia.

Meski polemik dipastikan tidak berlanjut ke hak angket, DPRD menegaskan pembenahan administrasi tetap wajib dilakukan agar tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan tata kelola pemerintahan di kemudian hari. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangKabupaten MalangWabup Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Syahravi Cerita Pengalaman Pribadi di Lagu “Salah Paham (Lagi)” Bareng Rinni

Pemeriksaan di Polres Malang Kini Terekam Audio-Video

Istri Wafat, Petugas Haji Asal Malang Tetap Bertugas, Wamenhaj Beri Penghormatan

Mbak Wali Ingin Pramuka Garuda Kota Kediri Cetak Generasi Tangguh

1.022 Atlet Ramaikan Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 di Malang

Mbak Wali Tegaskan Kediri Kota Agamis, Tak Toleransi Miras Ilegal

Prev Next

POPULER HARI INI

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Mbak Wali Tegaskan Kediri Kota Agamis, Tak Toleransi Miras Ilegal

1.022 Atlet Ramaikan Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 di Malang

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

BERITA LAINNYA

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Syahravi Cerita Pengalaman Pribadi di Lagu “Salah Paham (Lagi)” Bareng Rinni

Pemeriksaan di Polres Malang Kini Terekam Audio-Video

Istri Wafat, Petugas Haji Asal Malang Tetap Bertugas, Wamenhaj Beri Penghormatan

Mbak Wali Ingin Pramuka Garuda Kota Kediri Cetak Generasi Tangguh

1.022 Atlet Ramaikan Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 di Malang

Mbak Wali Tegaskan Kediri Kota Agamis, Tak Toleransi Miras Ilegal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved