JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkoba lintas Madura-Gresik dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 209,38 gram. Pengungkapan kasus tersebut dinilai berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus itu dipaparkan langsung Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026). Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, dan KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro No. 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar Kapolres Gresik.
Dari tangan FRW, polisi menyita alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat 2,91 gram, timbangan elektrik, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menangkap tersangka MZ (32) di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun, sekitar pukul 04.30 WIB.
“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kain warna merah,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.
Secara keseluruhan, polisi menyita 46 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 209,38 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit ponsel merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, alat pengemasan sabu, serta sepeda motor Suzuki Satria bernopol W 6628 LQ.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari jaringan pemasok di wilayah Madura yang saat ini masih diburu aparat kepolisian.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru.
Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” imbau AKBP Ramadhan Nasution.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Gresik juga menyerahkan sepeda motor hasil ungkap kasus curanmor kepada pemiliknya, Hanif. Motor yang sebelumnya hilang akibat pencurian berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada korban.
“Terima kasih kepada Polres Gresik yang telah bekerja keras hingga motor saya bisa kembali,” ucap Hanif.
Kapolres pun mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Selalu hati-hati dan pastikan kendaraan dijaga dengan baik agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya. (bas/nuh)