JAVASATU.COM- Tim gabungan akhirnya berhasil mengevakuasi pendaki Gunung Semeru yang terjatuh ke jurang sedalam sekitar 800 meter saat melintas melalui jalur ilegal Purbakala di wilayah Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Proses penyelamatan berlangsung selama beberapa hari karena medan ekstrem dan akses lokasi yang sulit dijangkau.
Korban diketahui bernama Ananda Cakra Bhirawa Krisna Murti Setiawan (18). Ia melakukan pendakian bersama dua rekannya melalui jalur Purbakala pada Sabtu (30/5/2026), meski jalur tersebut bukan merupakan akses resmi menuju Gunung Semeru.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, ketiga pendaki diketahui tetap melanjutkan perjalanan meski sebelumnya telah diperingatkan oleh penjaga kawasan terkait bahaya medan yang akan dilalui.
“Korban bersama dua rekannya melakukan pendakian melalui jalur Purbakala yang merupakan jalur tidak resmi. Sebelum berangkat mereka sudah diingatkan terkait medan yang sulit dan berbahaya, namun tetap melanjutkan perjalanan,” kata Bambang, Sabtu (6/6/2026).
Peristiwa itu terungkap setelah pihak keluarga kehilangan kontak dengan korban. Pada Senin (1/6/2026), keluarga memperoleh informasi dari salah satu rekan korban bahwa Ananda terjatuh ke jurang saat pendakian. Sebelum komunikasi terputus, korban sempat mengirimkan titik lokasi terakhir.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Ampelgading, Basarnas, PMI, relawan kebencanaan, Sibat, serta tenaga kesehatan langsung bergerak menuju lokasi pencarian di kawasan lereng Gunung Semeru.
Menurut Bambang, operasi evakuasi menghadapi tantangan berat karena korban berada di dasar jurang curam dengan akses yang sangat terbatas.
Tim penyelamat harus menempuh perjalanan berjam-jam dan menggunakan sistem tali untuk mencapai serta mengangkat korban dari lokasi.
“Proses evakuasi dilakukan secara bertahap karena kondisi medan sangat ekstrem. Tim harus berjalan berjam-jam untuk mencapai lokasi korban dan menggunakan sistem tali untuk proses pengangkatan dari dasar jurang,” ujarnya.
Dalam proses penyelamatan tersebut, dua pendaki lebih dahulu berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Sementara Ananda yang mengalami patah kaki harus menjalani evakuasi lanjutan karena membutuhkan penanganan khusus.
Pada Jumat (5/6/2026), tim gabungan kembali melakukan operasi pengangkatan korban dari dasar jurang.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, korban berhasil dievakuasi menuju Pos Tamanbali, Desa Tamansari, Kecamatan Ampelgading.
“Korban yang mengalami patah kaki berhasil dievakuasi dan selanjutnya dibawa untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan di rumah sakit. Seluruh rangkaian evakuasi berjalan aman berkat kerja sama seluruh unsur yang terlibat,” terang Bambang.
Polres Malang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pendakian melalui jalur ilegal menuju Gunung Semeru. Selain tidak memiliki pengawasan, jalur tersebut memiliki tingkat risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa pendaki.
“Kami mengimbau para pendaki untuk selalu menggunakan jalur resmi, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengutamakan keselamatan. Jalur ilegal memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi dan dapat membahayakan jiwa,” tegas Bambang.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi para pendaki agar tidak mengabaikan aturan keselamatan dan larangan penggunaan jalur ilegal saat melakukan aktivitas pendakian di Gunung Semeru. (agb/nuh)