Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Agung Baskoro by Agung Baskoro
10 Juni 2026

JAVASATU.COM- Polres Malang menetapkan pendakwah sekaligus konten kreator Muh Idrisul Marbawi alias Gus Idris sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi, korban, hingga asesmen psikologi dan forensik.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Februari 2026. Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Malang melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan dua korban yang telah memberikan keterangan secara lengkap.

“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang masuk pada Februari 2026. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua korban yang telah memberikan keterangan secara lengkap, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” kata AKP Bambang Subinajar, Rabu (10/6/2026).

Selain memeriksa saksi dan korban, penyidik juga melibatkan psikolog klinis dan psikolog forensik untuk mendalami kondisi para korban maupun terlapor. Hasil pemeriksaan psikologi tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan dalam gelar perkara hingga penetapan status tersangka.

ADVERTISEMENT

“Hasil pemeriksaan psikologi, baik terhadap korban maupun terlapor, menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan petunjuk yang dipertimbangkan penyidik dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan perbuatan yang mengarah pada kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan hubungan kedekatan, pengaruh, dan kepercayaan yang terbangun antara tersangka dengan korban.

“Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” jelas Bambang.

Sebelum diperiksa sebagai tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan terhadap Gus Idris. Pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena berada di luar kota. Sementara pada pemanggilan berikutnya, kuasa hukum kembali mengajukan permohonan penundaan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Meski demikian, penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan hari ini yang bersangkutan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” terangnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegas Bambang.

Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (agb/nuh)

Tags: Gus IdrisKabuaten MalangPelecehan SeksualPolres Malang
Previous Post

Kak Cicha Buka Pesta Siaga Pramuka Kabupaten Kediri, Tekankan Pendidikan Karakter

Next Post

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Related Posts

Reses DPRD Kota Malang, Ginanjar Soroti Data DTSEN hingga Bantuan Pendidikan
Berita

Reses DPRD Kota Malang, Ginanjar Soroti Data DTSEN hingga Bantuan Pendidikan

5 November 2026
Mas Dhito Bantu Urus NIK dan Sekolah Cucu Bu Umi, Rumah Akan Direnovasi
Berita

Mas Dhito Bantu Urus NIK dan Sekolah Cucu Bu Umi, Rumah Akan Direnovasi

4 November 2026
Residivis Kurir Sabu di Gresik Ditangkap, Polisi Sita 57,96 Gram
Berita

Residivis Kurir Sabu di Gresik Ditangkap, Polisi Sita 57,96 Gram

4 November 2026
Gedung Majalengka Creative Center Dicoret-coret, H Baya Geram dan Lapor Polisi
Berita

Gedung Majalengka Creative Center Dicoret-coret, H Baya Geram dan Lapor Polisi

4 November 2026
Bupati Majalengka Turun Tangan soal Nasib Sumitra, Atlet Peraih Emas Porprov yang Kontrak Kerjanya Sempat Tak Diperpanjang
Berita

Bupati Majalengka Turun Tangan soal Nasib Sumitra, Atlet Peraih Emas Porprov yang Kontrak Kerjanya Sempat Tak Diperpanjang

4 November 2026
Polres Malang Kukuhkan 360 Dai Kamtibmas, Perkuat Keamanan Desa
Berita

Polres Malang Kukuhkan 360 Dai Kamtibmas, Perkuat Keamanan Desa

4 November 2026
Next Post
Hadapi Situasi Global, Analis Dukung Seruan Kapolri: Masyarakat Bersatu Dukung Presiden

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com