JAVASATU.COM- Pengesahan Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat transformasi kelembagaan Polri sekaligus mendukung pelaksanaan agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Analis kebijakan publik dan sosial politik, Nasky Putra Tandjung, mengapresiasi DPR RI, pemerintah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan revisi UU Polri tersebut menjadi undang-undang.

Founder Nasky Milenial Center (NMC) itu menilai proses legislasi yang dilakukan DPR RI bersama pemerintah menunjukkan komitmen dalam mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
“Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, berbagai tahapan pembahasan dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja ke sejumlah daerah, pelibatan akademisi, pakar, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta penerimaan berbagai masukan tertulis dari masyarakat,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Nasky, keterlibatan berbagai elemen bangsa dalam proses penyusunan RUU Polri merupakan langkah positif untuk memperkuat legitimasi, kualitas, dan akseptabilitas sosial terhadap produk hukum yang dihasilkan. Hal itu juga mencerminkan komitmen pembentuk undang-undang dalam menghadirkan regulasi yang responsif dan progresif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan transformasi kelembagaan Polri.
“Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum, tata kelola kelembagaan, serta semangat keadilan yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila yang harus tercermin dalam kebijakan negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia di Korps Bhayangkara,” kata Nasky.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Nasky berharap revisi UU Polri yang telah disahkan dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat profesionalisme, modernisasi kelembagaan, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Regulasi yang adaptif dan progresif diharapkan mampu mendukung terwujudnya institusi Polri yang semakin Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi), dengan semangat “Polri untuk Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya sehingga semakin dipercaya publik.
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menegaskan, UU Polri yang telah disahkan semakin memperjelas, mempertegas, dan memperkuat arah kebijakan transformasi Polri secara lebih sistematis dan terstruktur.
“RUU Polri yang sudah disahkan sangat memperjelas, mempertegas, dan memperkuat arah kebijakan transformasi Polri secara lebih sistematis dan terstruktur,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, penulis buku “Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat” itu menekankan bahwa keberhasilan revisi UU Polri tidak hanya terletak pada proses pembentukannya, tetapi juga pada implementasinya.
Karena itu, Nasky yang juga menjabat Ketua Indonesia Youth Epicentrum mendorong agar pelaksanaan UU tersebut tetap berada dalam koridor demokrasi, supremasi hukum, prinsip negara hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Di saat yang sama, regulasi tersebut diharapkan mendukung berbagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
“Dengan demikian, cita-cita besar reformasi Polri dapat diwujudkan secara nyata guna menciptakan keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, juga untuk menyukseskan dan mendukung sejumlah program prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto demi kepentingan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Senayan.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (9/6/2026).
Para legislator kemudian menjawab serempak sebagai tanda persetujuan terhadap pengesahan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporannya menyatakan bahwa penyusunan RUU Polri telah menerapkan asas partisipasi yang bermakna. Komisi III DPR RI tercatat menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menyerap masukan dari masyarakat.
Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi, mengundang ahli dan pakar dari bidang hukum hingga kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, serta mahasiswa untuk didengar pandangannya.
Sementara itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru. (arf)