JAVASATU.COM- Analis kebijakan publik dan sosial politik, Nasky Putra Tandjung, menilai langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pembukaan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi posisi strategis non-operasional di institusi kepolisian merupakan gagasan progresif yang patut mendapat perhatian serius.

Kapolri sebelumnya menyambut usulan tersebut dengan membuka konsep resiprokal (timbal balik) yang memungkinkan ASN sipil masuk ke lingkungan Polri. Gagasan itu dinilai menjadi sinyal positif kematangan demokrasi, menciptakan keseimbangan, profesionalisme, dan prinsip keterbukaan institusional yang selama ini belum pernah disampaikan secara eksplisit.
Karena itu, menurut Nasky, gagasan progresif Kapolri tersebut layak menjadi bahan diskusi publik yang objektif, konstruktif, dan komprehensif.
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menyebut langkah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sejalan dengan semangat modernisasi institusi Polri dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Gagasan progresif Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo seharusnya dipahami sebagai ikhtiar menghadirkan tata kelola institusi Polri yang lebih responsif, modern, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Founder Nasky Milenial Center (NMC) itu menjelaskan, setidaknya terdapat tiga alasan mendasar mengapa gagasan Kapolri tersebut layak dijadikan bahan kajian dan diskusi publik sebagai bagian dari penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pertama, menjaga marwah aparat penegak hukum (APH), khususnya Polri, melalui pemisahan fungsi operasional dan administratif. Menurutnya, pemisahan peran tersebut memungkinkan para perwira terbaik Polri lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat tanpa terbebani urusan administratif yang bersifat birokratis.
“Pemisahan peran ini memungkinkan perwira-perwira terbaik Polri lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tanpa terbebani urusan administratif yang bersifat birokratis,” jelasnya.
Kedua, mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan demokratisasi institusi. Menurut Nasky, di era demokrasi modern, institusi kepolisian dituntut semakin responsif, transparan, akuntabel, dan efisien dalam pengelolaan sumber daya.
Ketiga, memperkuat semangat inklusivitas dan optimalisasi sumber daya nasional. Ia menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sesuai dengan kompetensinya.
“Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sesuai kompetensinya,” tuturnya.
Penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat itu menambahkan, gagasan strategis Kapolri dapat dipahami sebagai upaya menciptakan keseimbangan dan profesionalisme kepolisian, sekaligus membuka ruang demokrasi dan pengabdian bagi putra-putri terbaik bangsa dari berbagai kalangan.
Menurutnya, kalangan akademisi, praktisi hukum, profesional manajemen, hingga pakar teknologi dapat turut memperkuat institusi Polri dari aspek tata kelola dan administrasi melalui posisi non-operasional.
“Keterlibatan profesional sipil dalam posisi non-operasional dapat menjadi energi baru bagi demokrasi, reformasi birokrasi, profesionalisme, dan penguatan akuntabilitas kepolisian,” pungkasnya. (arf)