JAVASATU.COM- Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang menekankan pentingnya integritas guru dan penguatan identitas sekolah sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan negeri. Pesan itu disampaikan dalam kegiatan Dispendik On The Road (DOR) 2026 yang digelar di SD Negeri 3 Turen, Selasa (9/6/2026), dan diikuti penilik, pengawas, kepala sekolah SD hingga SMP Negeri/Satu Atap, serta operator BOSP dari Kecamatan Turen dan Dampit.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, mengatakan sekolah negeri harus mampu beradaptasi di tengah persaingan yang semakin ketat. Menurutnya, setiap sekolah harus memiliki keunggulan dan karakter yang jelas agar semakin dipercaya masyarakat.
“Setiap sekolah harus memiliki branding yang kuat dan didukung implementasi nyata. Jangan hanya menjanjikan sesuatu kepada wali murid, tetapi tunjukkan keunggulan yang benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” kata Rosyta Dewi.
Selain penguatan branding sekolah, Dispendik Kabupaten Malang juga mengingatkan pentingnya integritas dan disiplin guru sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dalam kesempatan tersebut, Rosyta menyampaikan materi mengenai disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Harapan kami, masalah-masalah yang ada bisa diselesaikan di tempat, sehingga Bapak dan Ibu bisa dilayani dengan baik tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor Dinas,” ujarnya.
Rosyta yang pernah bertugas di Inspektorat Kabupaten Malang itu mengajak seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam menjalankan tugas. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi melalui aplikasi LENTERA untuk mendukung layanan kepegawaian dan presensi secara daring.
“Guru dan tenaga kependidikan perlu menjadikan media sosial sebagai sarana edukasi yang memberikan manfaat positif bagi peserta didik dan masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan Dispendik On The Road tersebut, para guru juga diingatkan untuk menjunjung tinggi kode etik ASN sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2025. Seluruh pendidik diminta menghindari segala bentuk perundungan maupun tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual di lingkungan sekolah.
“Bullying tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui ucapan atau perlakuan yang merendahkan. Guru harus lebih bijak dalam berinteraksi dengan peserta didik,” tegas Rosyta.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi disiplin. Guru, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), diminta memahami berbagai ketentuan yang berlaku.
“Kita jatuh bukan hanya tersandung batu besar, terpeleset kerikil kecil pun kita bisa jatuh. Jangan sampai karena ketidaktahuan, Bapak dan Ibu PPPK akhirnya terkena hukuman disiplin,” ungkapnya.
Selain itu, Dispendik Kabupaten Malang kembali menegaskan larangan perekrutan tenaga non-ASN baru di sekolah. Satuan pendidikan diminta mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
Rosyta juga mengingatkan kepala sekolah agar tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya. Sebab, sebagai atasan langsung, kepala sekolah memiliki tanggung jawab yang sama terhadap penegakan disiplin pegawai.
“Integritas bukan sekadar slogan, melainkan perilaku harian. Mari kita mulai dari diri sendiri, dari hal kecil, dan dari sekarang,” pungkasnya.
Melalui program Dispendik On The Road 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas, akuntabel, dan semakin dipercaya masyarakat. (saf)