JAVASATU.COM- Proses pemeriksaan saksi maupun tersangka di Polres Malang kini terekam secara audio dan video. Fasilitas tersebut hadir setelah Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi meresmikan Ruang Riksa (Ruang Pemeriksaan) Prawira Hirya 49 di Satreskrim Polres Malang, Jumat (12/6/2026).

Keberadaan ruang pemeriksaan yang dilengkapi perangkat perekam suara dan gambar itu diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme penyidik sekaligus membuat proses pembuktian perkara lebih transparan.
“Dengan diresmikannya ruang pemeriksaan Prawira Hirya ini harapannya bisa membuat terang suatu perkara,” kata AKBP Muhammad Taat Resdi.
Menurut AKBP Taat, selama ini pemeriksaan perkara masih dilakukan di meja kerja penyidik. Dengan adanya ruang khusus tersebut, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin optimal.
“Selama ini kita melakukan pemeriksaan di meja kerja. Bukan ruang pemeriksaan. Saya harap kita bisa memberikan pelayanan terbaik. Karena dalam ruang pemeriksaan ini juga dilengkapi audio perekam, visual maupun gambar dan suara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rekaman pemeriksaan dapat menjadi pendukung pembuktian apabila terdapat perubahan keterangan saat perkara bergulir di persidangan. Karena itu, penyimpanan rekaman video harus didukung kapasitas memori yang besar agar dapat tersimpan dalam jangka waktu panjang.
“Untuk file video harus punya memori besar dan itu sangat dibutuhkan. Rekaman harus tersimpan dalam batas waktu yang panjang, prinsipnya lebih dari sebulan. Ketika nanti dibutuhkan dalam kepentingan apa pun, video bisa diajukan,” tegasnya.
Kapolres Malang juga menginstruksikan seluruh pemeriksaan perkara dilakukan di Ruang Riksa Prawira Hirya, kecuali apabila kapasitas ruangan tidak mencukupi.
“Kecuali kalau tempatnya penuh. Karena ini juga termasuk kedisiplinan yang harus dijalani. Semoga ruang pemeriksaan Prawira Hirya semakin meningkatkan profesional dalam mengemban tugas dan amanah penegakan hukum,” tuturnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, keberadaan ruang pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan hukum saat ini. Selain itu, kuasa hukum juga dapat mendampingi proses pemeriksaan secara lebih terbuka.
“Kuasa hukum bisa mendampingi pemeriksaan selama berada di Ruang Riksa Prawira Hirya. Karena di ruang tersebut ada rekamannya juga, sehingga lebih informatif,” ujar Hafiz.
Hafiz menambahkan, Prawira Hirya atau PH merupakan nama angkatan Akpol 2018 yang memiliki arti “Perwira Bercahaya”.
“Prawira Hirya atau PH adalah nama angkatan kami di Akpol 2018. Artinya Perwira Bercahaya. Cahaya inilah yang membuat terang dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (agb/arf)