JAVASATU.COM- Sidang perdana kasus dugaan penyerobotan lahan dan memasuki rumah tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang diwarnai ketegangan. Terdakwa Waspada Silas Tarigan, yang diketahui merupakan eks anggota DPRD Kota Malang, dilaporkan membentak hakim saat jalannya persidangan, Senin (22/6/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin Hakim Ketua Slamet Budiono, SH, MH di ruang sidang Garuda PN Kota Malang. Suasana mulai tidak kondusif ketika majelis hakim meminta terdakwa untuk tenang dan duduk di kursi yang telah disediakan.
“Silakan duduk dulu. Ini negara yang mengadakan sidang,” ujar salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan.
Namun, teguran itu justru memicu emosi terdakwa. Ia berdiri, mengacungkan tangan ke arah majelis hakim, dan merespons dengan suara tinggi di ruang sidang.
“Sama! Saya juga orang negara, Pak, sama! Lu bukan saya kira sama? Saya mau mati pun saya siap!” teriak terdakwa dengan nada emosional.
Selain membentak hakim, terdakwa juga meluapkan keluhan terkait proses hukum yang dijalani, termasuk beban ekonomi serta lamanya proses rehabilitasi yang menurutnya telah berlangsung bertahun-tahun.
Meski situasi sempat memanas, majelis hakim tetap bersikap tenang dan berhasil mengendalikan jalannya persidangan hingga terdakwa akhirnya kembali duduk dan sidang dapat dilanjutkan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Heriyanto, SH, MH, mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif terkait dugaan memasuki rumah atau pekarangan milik orang lain tanpa izin serta menyewakan bangunan milik pihak lain tanpa hak.
Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor B-2436/M.5.11/Eoh.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, terdapat enam orang yang tercatat sebagai pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi korban dalam perkara ini, yakni Prastio T.P. Sutowo, Nurmala, Heramina Dwi Sari P. Sutowo, Sindi Maharani, Nugra Zakia, dan Rizki Inayat P. Sutowo.
Terdakwa diketahui tidak ditahan dalam perkara ini dengan pertimbangan tertentu. Selain itu, perkara ini disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa pada 2018 sehingga digunakan ketentuan hukum yang dinilai paling menguntungkan bagi terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Wiwid Tuhu, SH, menyatakan pihaknya baru menerima penunjukan resmi serta salinan dakwaan pada hari sidang sehingga meminta waktu untuk mempelajari perkara sebelum menyampaikan eksepsi.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan klasifikasi perkara antara sistem informasi peradilan (SIPP) dan berkas dakwaan yang diterima pihaknya.
“Di SIPP PN Malang tertulis kejahatan terhadap ketertiban umum, sementara dalam dakwaan yang kami terima adalah memasuki pekarangan tanpa izin. Ini akan kami klarifikasi dalam eksepsi,” kata Wiwid.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (dop/nuh)