JAVASATU.COM- Penelusuran javasatu.com menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pembangunan Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang. Di antaranya berupa kwitansi transaksi senilai Rp50 juta lengkap dengan tanda tangan, stempel basah, dan materai, dengan keterangan pembayaran “titipan swadaya pembangunan Pasar Buah Karangploso”.
Temuan tersebut muncul di tengah kondisi puluhan kios yang hingga kini masih kosong dan belum ditempati.

“Yang kami lihat di lapangan, bangunan ini terkesan terbengkalai padahal masih baru. Hampir 100 kios belum ditempati. Kami akan mengkaji hasil investigasi ini sebelum menentukan langkah selanjutnya,” kata Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, saat melakukan investigasi di Pasar Karangploso, Jumat (26/6/2026).
Selain kwitansi pembayaran, tim javasatu.com juga menemukan sejumlah Surat Hak Penempatan Berjualan atas toko, bedak, maupun los di Pasar Buah Karangploso.
Dokumen tersebut memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, yakni hingga 21 Juni 2026, 26 Juli 2026, dan 22 November 2026.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, kios-kios yang tercantum dalam dokumen tersebut masih belum ditempati. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pemanfaatan bangunan yang telah selesai dibangun serta mekanisme penempatan pedagang.
Berdasarkan penelusuran javasatu.com, pengelolaan pasar daerah di Kabupaten Malang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pasar daerah merupakan pasar tradisional yang tanah dan/atau bangunannya dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Perda itu juga mengatur pemanfaatan toko, kios, los, maupun tenda bagi pedagang kecil dan menengah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hasil penelusuran terhadap Perda tersebut tidak menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur atau memperbolehkan praktik jual beli lapak atau kios pasar. Regulasi lebih menitikberatkan pada tata kelola, perlindungan, dan pemberdayaan pasar tradisional serta kepastian berusaha bagi para pedagang.

Sementara itu, Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa pembangunan kios diduga berasal dari dana swadaya pedagang, sedangkan lahan yang digunakan disebut merupakan tanah negara atau tanah bengkok. Informasi tersebut, kata dia, masih memerlukan klarifikasi dari instansi yang berwenang.
“Informasi yang kami terima, pembangunan kios ini menggunakan dana dari pedagang, sementara lahannya diduga merupakan tanah negara. Kalau memang demikian, tentu perlu dipastikan bagaimana status hukumnya dan mekanisme pemanfaatannya,” ujarnya.
Zuhdy juga mengaku memperoleh informasi bahwa surat keputusan (SK) penempatan kios telah diterbitkan. Meski demikian, ia mempertanyakan alasan kios-kios tersebut hingga kini belum difungsikan.
“Kalau memang SK sudah ada, mengapa kios-kios ini belum juga ditempati? Itu yang ingin kami ketahui. Jangan sampai ada persoalan yang tidak diketahui publik,” katanya.
LIRA Jawa Timur berencana mengkaji hasil investigasi lapangan sebelum menyampaikan surat resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pengelolaan pasar guna meminta penjelasan terkait pembangunan dan pemanfaatan kios di Pasar Buah Karangploso.
“Sepulang dari lokasi ini kami akan melakukan kajian di kantor. Setelah itu biro hukum akan kami minta menyusun surat kepada dinas terkait untuk meminta penjelasan mengenai persoalan ini,” ujar Zuhdy.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Malang maupun instansi yang membidangi pengelolaan Pasar Buah Karangploso belum memberikan keterangan resmi terkait temuan kwitansi pembayaran, Surat Hak Penempatan Berjualan, maupun belum ditempatinya kios-kios di pasar tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (saf)