JAVASATU.COM- Nasib apes dialami Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah kehilangan dompet di Terminal Bunder, kartu ATM miliknya disalahgunakan hingga rekeningnya terkuras Rp30,65 juta. Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari sepekan setelah laporan diterima.

“Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (29/6/2026).
Peristiwa bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban baru turun dari bus Trans Jatim di Terminal Bunder, Gresik. Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celana hilang. Di dalamnya terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, ATM BNI, serta sejumlah dokumen pribadi.
Setelah tiba di rumah, korban baru menyadari dompetnya raib. Keesokan harinya, ia memeriksa saldo melalui aplikasi mobile banking karena khawatir kartu ATM disalahgunakan.
“Hasil pemeriksaan rekening menunjukkan uang sebesar Rp30.650.000 telah ditarik oleh orang yang tidak dikenal tanpa seizin korban,” ujar Arya.
Korban kemudian mendatangi kantor Bank BCA di kawasan GKB, Gresik, untuk mencetak rekening koran. Setelah memastikan adanya transaksi penarikan tunai yang tidak dilakukan olehnya, korban langsung melapor ke Polres Gresik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi pelaku berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.40 WIB di sebuah rumah makan Bakso Nano di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
“Tim berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini penyidikan masih terus kami lakukan,” ungkap Arya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, KTP korban, kartu ATM BCA dan BNI milik korban, sepeda motor Yamaha Vixion beserta STNK dan kuncinya, surat gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai Rp1.472.000.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan perkara. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan kartu ATM beserta PIN di tempat yang sama serta segera memblokir kartu apabila dompet atau kartu ATM hilang. Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 apabila mengalami tindak kejahatan. (bas/arf)