email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 30 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

NMax Curian Dijual Rp8,6 Juta, Dua Penadah Ditangkap Polres Batu

by Wiyono
30 Juni 2026

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus dugaan penadahan sepeda motor hasil kejahatan dengan menangkap dua tersangka berinisial KW dan EWP. Dalam kasus ini, sepeda motor Yamaha NMax hasil curian diduga dijual hanya seharga Rp8,6 juta, jauh di bawah harga pasaran.

Dok: Polres Batu

Pengungkapan kasus dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan berawal dari penyelidikan atas laporan masyarakat terkait serangkaian pencurian di Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

“Berdasarkan penyelidikan mendalam, kami mengidentifikasi keterlibatan mereka. KW warga Kasembon dan EWP warga Singosari diamankan atas dugaan penadahan,” ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, Selasa (30/6/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap, KW diduga berperan sebagai perantara yang menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada EWP. Transaksi dilakukan tanpa dokumen kendaraan yang sah dengan nilai Rp8,6 juta.

Sementara itu, pelaku utama pencurian berinisial Y hingga kini masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku utama berinisial Y saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Zaenal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha NMax, beberapa telepon seluler, serta dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp32,7 juta.

“Barang bukti yang kami amankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana ini,” jelasnya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku utama sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadahan kendaraan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atau ketentuan yang bersesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Nomor pasal dalam KUHP baru perlu dipastikan sesuai penerapan penyidik, karena rilis mencantumkan Pasal 591.)

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas agar tidak terjerat kasus penadahan.

BacaJuga :

Curi Motor Mahasiswa di Dau, Pelaku Ditangkap Saat Hendak COD

Motor Dicuri di Rest Area Wahas Gresik, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

“Pastikan keamanan rumah dan kendaraan saat ditinggalkan. Jangan membeli barang dengan harga tidak wajar atau tanpa surat sah, karena berisiko merupakan barang hasil kejahatan,” tegas Huda.

Ia menambahkan, Polres Batu akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya. (yon/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kota BatukriminalPencurianPolres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

Stop Boros Pangan, Dispangtan Kota Malang Latih Olah Sisa Makanan

Pemenang Lomba Foto dan Video HUT ke-81 TNI Diumumkan, Ini Juaranya

Truk Tanpa Terpal Ditilang di Jalan Deandles Gresik

Jembatan Cabean Gresik Kini Bisa Dilewati, Akses Warga Ngemboh Dipermudah

Bupati Gresik Perkuat Pengasuhan Sekolah Rakyat

Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Diamankan Terkait Narkoba, GRIB JAYA Buka Suara

Lapangan Padel Pertama Blora Dibuka, Danrem Cup Jadi Pembuka

Mantan Kepala SMPN 18 Malang Minta Maaf, Akui Khilaf Picu Emosi

Kapolres Gresik Kembalikan Empat Motor Curian, Korban Bisa Kembali Bekerja

Prev Next

POPULER HARI INI

Fither Kuntajaya Siap Emban Amanah sebagai Plt Camat Manyar

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

BERITA LAINNYA

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

Stop Boros Pangan, Dispangtan Kota Malang Latih Olah Sisa Makanan

Pemenang Lomba Foto dan Video HUT ke-81 TNI Diumumkan, Ini Juaranya

Truk Tanpa Terpal Ditilang di Jalan Deandles Gresik

Jembatan Cabean Gresik Kini Bisa Dilewati, Akses Warga Ngemboh Dipermudah

Bupati Gresik Perkuat Pengasuhan Sekolah Rakyat

Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Diamankan Terkait Narkoba, GRIB JAYA Buka Suara

Lapangan Padel Pertama Blora Dibuka, Danrem Cup Jadi Pembuka

Mantan Kepala SMPN 18 Malang Minta Maaf, Akui Khilaf Picu Emosi

Kapolres Gresik Kembalikan Empat Motor Curian, Korban Bisa Kembali Bekerja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved