email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 16 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

NMax Curian Dijual Rp8,6 Juta, Dua Penadah Ditangkap Polres Batu

by Wiyono
30 Juni 2026

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus dugaan penadahan sepeda motor hasil kejahatan dengan menangkap dua tersangka berinisial KW dan EWP. Dalam kasus ini, sepeda motor Yamaha NMax hasil curian diduga dijual hanya seharga Rp8,6 juta, jauh di bawah harga pasaran.

Dok: Polres Batu

Pengungkapan kasus dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan berawal dari penyelidikan atas laporan masyarakat terkait serangkaian pencurian di Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

“Berdasarkan penyelidikan mendalam, kami mengidentifikasi keterlibatan mereka. KW warga Kasembon dan EWP warga Singosari diamankan atas dugaan penadahan,” ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, Selasa (30/6/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap, KW diduga berperan sebagai perantara yang menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada EWP. Transaksi dilakukan tanpa dokumen kendaraan yang sah dengan nilai Rp8,6 juta.

Sementara itu, pelaku utama pencurian berinisial Y hingga kini masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku utama berinisial Y saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Zaenal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha NMax, beberapa telepon seluler, serta dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp32,7 juta.

BacaJuga :

Curanmor Gagal Kabur di Kebomas, Maling Jatuh Dikejar Korban

Curi Motor Petani Saat Panen di Turen Malang, Pelaku Diciduk Polisi

“Barang bukti yang kami amankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana ini,” jelasnya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku utama sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadahan kendaraan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atau ketentuan yang bersesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Nomor pasal dalam KUHP baru perlu dipastikan sesuai penerapan penyidik, karena rilis mencantumkan Pasal 591.)

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas agar tidak terjerat kasus penadahan.

“Pastikan keamanan rumah dan kendaraan saat ditinggalkan. Jangan membeli barang dengan harga tidak wajar atau tanpa surat sah, karena berisiko merupakan barang hasil kejahatan,” tegas Huda.

Ia menambahkan, Polres Batu akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya. (yon/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kota BatukriminalPencurianPolres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NU Dorong Ekosistem Pertanian untuk Dukung Program MBG

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Begini Cara Anak Jalanan Gresik Rayakan Kemerdekaan RI di Tengah Keterbatasan

Gempa NTT, TNI Siapkan Jalur Udara-Laut untuk Kirim Bantuan

ORADO Didorong Jadi Olahraga Prestasi, Batu Siapkan Bibit Atlet Muda

Polres Gresik Ingatkan Medsos Berpotensi Jadi Pemicu Perpecahan

MWCNU Dukun Gresik Genjot Pelayanan Umat, dari Klinik hingga Koperasi

Kapolres Malang Ajak Media Massa Bangun Ruang Digital Sehat

Kurir Sabu Ditangkap di Menganti, Pemasok dari Surabaya Masih Diburu

HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Meriah, Ada Tari Wisisi hingga Tarik Tambang

Prev Next

POPULER HARI INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

ORADO Didorong Jadi Olahraga Prestasi, Batu Siapkan Bibit Atlet Muda

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Gempa NTT, TNI Siapkan Jalur Udara-Laut untuk Kirim Bantuan

BERITA LAINNYA

NU Dorong Ekosistem Pertanian untuk Dukung Program MBG

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Begini Cara Anak Jalanan Gresik Rayakan Kemerdekaan RI di Tengah Keterbatasan

Gempa NTT, TNI Siapkan Jalur Udara-Laut untuk Kirim Bantuan

ORADO Didorong Jadi Olahraga Prestasi, Batu Siapkan Bibit Atlet Muda

Polres Gresik Ingatkan Medsos Berpotensi Jadi Pemicu Perpecahan

MWCNU Dukun Gresik Genjot Pelayanan Umat, dari Klinik hingga Koperasi

Kapolres Malang Ajak Media Massa Bangun Ruang Digital Sehat

Kurir Sabu Ditangkap di Menganti, Pemasok dari Surabaya Masih Diburu

HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Meriah, Ada Tari Wisisi hingga Tarik Tambang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved