JAVASATU.COM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi dan konsolidasi organisasi. Bersamaan dengan itu, seluruh konferensi PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan mengacu pada ketentuan baru yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI provinsi se-Indonesia.
“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dan memenuhi persyaratan administrasi,” kata Akhmad Munir.
Munir menjelaskan, kebijakan reaktivasi merupakan hasil evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir. Evaluasi tersebut menemukan sejumlah persoalan, di antaranya masih banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan, serta belum optimalnya pembinaan keanggotaan di sejumlah PWI provinsi.
“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Setelah 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi terkait reaktivasi keanggotaan,” tegasnya.
PWI Pusat menegaskan, reaktivasi hanya berlaku bagi wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum. Sementara anggota yang telah beralih profesi tidak dapat memperpanjang status keanggotaannya. Proses verifikasi administrasi akan menjadi tanggung jawab PWI Provinsi sesuai ketentuan organisasi.
“Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi,” ujar Munir.
Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga membentuk Tim Khusus Verifikasi yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim ini bertugas memverifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya. Proses verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, termasuk persyaratan telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah menerima sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi dan persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.
Selain itu, rapat juga menyerap berbagai masukan dari PWI provinsi terkait status keanggotaan, mekanisme reaktivasi, hingga pelaksanaan konferensi organisasi.
Sebagai hasil rapat, seluruh konferensi PWI provinsi maupun kabupaten/kota yang digelar setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 diwajibkan mengacu pada SKEP Reaktivasi Keanggotaan. Namun, dalam rapat lanjutan pengurus harian diputuskan bahwa reaktivasi baru berlaku efektif mulai 9 Februari 2027.
“Bagi anggota yang kartunya diaktifkan kembali setelah 9 Februari 2027, mereka memiliki hak memilih, tetapi belum memiliki hak dipilih pada konferensi terdekat. Hak dipilih baru berlaku pada konferensi berikutnya,” jelas Munir.
Untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan reaktivasi keanggotaan dan penerapan aturan baru di seluruh daerah. (nuh)