JAVASATU.COM- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan calon tunggal kini diperbolehkan setelah berlakunya Undang-Undang Desa terbaru. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Malang bersama DPRD masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar pelaksanaan di daerah.

“Dulu tidak bisa hanya diterima satu calon. Tapi dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 yang terbaru terkait Desa, itu memungkinkan bahwa dalam Pilkades hanya ada satu calon,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, Kamis (16/7/2026).
Menurut Faza, perubahan regulasi tersebut memberikan kepastian bahwa Pilkades tidak lagi harus diikuti minimal dua calon. Namun, hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaan calon tunggal.
“Karena aturan terkait satu calon sudah ada di undang-undang. Tetapi amanat undang-undang menyebutkan bahwa detail teknisnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sampai sekarang PP itu belum dikeluarkan oleh Kemendagri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah aspek teknis masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Di antaranya mengenai mekanisme perpanjangan masa pendaftaran apabila hanya ada satu bakal calon kepala desa, termasuk durasi perpanjangan yang akan diberikan.
Selain itu, DPRD juga menunggu kepastian apakah calon tunggal nantinya dapat langsung ditetapkan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada calon lain yang mendaftar.
“Mekanisme seperti perpanjangan pendaftaran maupun kemungkinan penetapan melalui Musdes masih harus menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat,” jelas Faza.
Karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang memilih tidak terburu-buru menyusun kebijakan daerah sebelum regulasi turunan diterbitkan. Begitu Peraturan Pemerintah maupun petunjuk resmi dari Kemendagri keluar, pemerintah daerah akan segera menyesuaikan langkah pelaksanaan Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku.
“Begitu aturan teknis diterbitkan, tentu akan segera kami tindak lanjuti sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Malang,” pungkasnya. (agb/arf)