Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Syaiful Arif by Syaiful Arif
21 Juli 2026
0

JAVASATU.COM- Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan dan martabat insan pers.

Jajaran pengurus PWI Pusat saat melapor di Mapolda Metro Jaya. (Dok: PWI Pusat)

Laporan tersebut diajukan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang didampingi jajaran pengurus PWI Pusat serta PWI Jaya.

Laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Dalam laporan awal tersebut, PWI Pusat mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait dugaan ujaran kebencian.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin malam (20/7/2026), dalam keterangan tertulis dari Humas PWI Pusat.

Berawal dari Pernyataan di Kejaksaan Agung

Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik usai dirinya mendampingi klien.

Beberapa ucapan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?”

Menurut PWI Pusat, pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi juga dinilai berpotensi merendahkan martabat profesi pers secara keseluruhan.

Organisasi wartawan itu menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penghinaan atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bekerja tidak dapat dibenarkan.

PWI: Kebebasan Pers Harus Dihormati

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir telah menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, maupun mengakhiri wawancara.

Namun, kata Munir, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau ucapan yang merendahkan martabat wartawan.

“PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapatkan perhatian dan penegakan hukum secara proporsional,” ujarnya.

Minta Polisi Proses Secara Profesional

Dalam pelaporan tersebut, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas dugaan penghinaan terhadap wartawan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers serta menjamin insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi.

Turut mendampingi pelaporan tersebut antara lain Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan pos liputan Polda Metro Jaya. (saf)

Tags: Organisasipwi
Previous Post

Polisi Edukasi 1.250 Pelajar SMA di Sumberpucung Malang soal Tertib Berlalu Lintas

Next Post

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Related Posts

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
Berita

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah

20 Oktober 2026
Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
Berita

Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU

20 Oktober 2026
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
Berita

DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027

20 Oktober 2026
Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
Berita

Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN

20 Oktober 2026
DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala
Berita

DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala

20 Oktober 2026
Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan
Berita

Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan

20 Oktober 2026
Next Post
MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com