JAVASATU.COM- Kebijakan strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui Desk Ketenagakerjaan Polri dinilai menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan dampak nyata dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.

Analis kebijakan publik dan sosial-politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai kebijakan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum kepada kaum buruh serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diproses secara prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami memberikan apresiasi tinggi serta mendukung penuh komitmen, kontribusi nyata, dan dedikasi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajaran Satgas Ketenagakerjaan Polri atas kepedulian, keberpihakan, dan konsistensi membela kaum buruh di Indonesia melalui penegakan hukum yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) terhadap kalangan masyarakat menengah ke bawah,” kata Nasky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Founder Nasky Milenial Center (NMC) itu menyebut kebijakan tersebut merupakan terobosan progresif dalam sejarah Polri. Menurutnya, Polri kini tidak hanya menjalankan fungsi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penegakan hukum yang aktif dalam penyelesaian konflik sosial secara proporsional, preventif, dan Presisi.
Nasky mengungkapkan, hingga saat ini Satgas Ketenagakerjaan Polri telah menangani 97 kasus yang berkaitan dengan hak-hak pekerja dan hubungan industrial. Selain itu, Polri juga dinilai aktif melakukan mitigasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk memfasilitasi penyaluran kembali tenaga kerja. Salah satu capaian yang disorot adalah pemberdayaan kembali sekitar 700 buruh pada 2025.
“Selain itu, perlindungan terhadap buruh perempuan dilakukan melalui sinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA). Tidak hanya sampai di situ, Polri terus berupaya meningkatkan kompetensi buruh dengan memanfaatkan fasilitas Sekolah Polisi Negara (SPN), sementara akses kesehatan diperkuat melalui layanan Rumah Sakit Bhayangkara dan dukungan terhadap penggunaan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menilai berbagai kebijakan tersebut menjadi bukti konkret transformasi peran Polri dalam mendukung kesejahteraan buruh Indonesia.
“Langkah ini menandai transformasi besar Polri sebagai institusi yang tidak hanya menjaga stabilitas nasional, tetapi juga membangun keadilan sosial secara nyata tanpa membeda-bedakan ras, golongan, maupun status ekonomi. Ini bukan sekadar angka semata, melainkan menjadi tolok ukur sejauh mana negara hadir dan bekerja untuk rakyat. Langkah ini juga menunjukkan arah Indonesia menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih modern, terstruktur, dan berkeadilan,” tegas Nasky.
Lebih lanjut, penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata dan Dedikasi untuk Masyarakat itu menegaskan bahwa langkah strategis Desk Ketenagakerjaan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sejalan dengan implementasi visi Asta Cita pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto yang berkomitmen terhadap perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh.
Menurutnya, Desk Ketenagakerjaan Polri berfungsi menangani sengketa hubungan industrial, memberikan pendampingan kepada buruh, serta melindungi hak-hak pekerja, khususnya ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di akhir keterangannya, Nasky menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpihak kepada masyarakat kecil dan berlandaskan keadilan sosial.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Setiap tindakan aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim, harus dilandasi kemanusiaan dan integritas agar rakyat lemah mendapat perlindungan yang layak. Penegakan hukum harus berkeadilan, berintegritas, dan berlandaskan hati nurani. Semangat penegakan hukum harus disertai rasa kemanusiaan dan keadilan sosial, khususnya bagi rakyat kecil,” pungkasnya. (saf)